Nama Kitab :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I
rohimahullah
Muallif : Muhammad bin Hasan
Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah : Hindra Kurniawan
Situs Asli :www.islamweb.net
Part :sixteen
Bismillahirrohmanirrohim,
alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi
waashhabihi ajma’in amma ba’du.
PENJELASAN AIR YANG
BERUBAH SEBAB TERPENGARUH BARANG SUCI
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ
بالله من شرور أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا
هادي له.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد: فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد: فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.
Amma ba’du, penulis rohimahullah berkata: kemudian air itu terbagi menjadi empat macam, dan yang suci tidak mensucikan adalah: air musta’mal, air yang berubah karena bercampur dengan barang suci, dan air najis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis, atau dua qullah tapi berubah (sifatnya), dan dua qullah adalah 500 ritlin dalam pendapat yang asoh.
Menurut kami ada kaidah
dasar yaitu: bahwa air itu akan tetap pada kondisi diciptakan, yaitu air mutlak
adalah tohur (suci mensucikan), dan nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: air
itu tidak ada yang bisa membuatnya najis kecuali jika berubah rasa, warna dan
baunya), dan tambahan (kecuali jika berubah rasa, warna dan
baunya) ini doif, akan tetapi para ulama’ fikih sepakat maknanya
diamalkan, dan kesepakatan ini bukan bersandar pada tambahan (pada hadits) ini.
Dan air jika tidak pada
kondisi penciptaannya (dia) keluar dari sifat mutlak (dan) yang terpengaruh
sifat tohuriyahnya, maka menjadi air yang disandarkan (pada sesuatu dan dia)
bukan air mutlak, dan penyandaran itu ada dua: 1)penyandaran yang mempengaruhi
tohuriyyah, 2)penyandaran yang tidak mempengaruhi tohuriyah, adapun penyandaran
yang tidak mempengaruhi tohuriyyah adalah: 1)penyandaran muqir (tumbuhan/rumput)
atau mumir (lewat), atau sifat, dan penyandaran muqir misalnya: air laut, air
sungai, dan yang berubah dengan lumut/ganggang dan penyandaran seperti ini
tidak berpengaruh dengan tohuriyah walaupun berubah sifatnya.
Adapun penyandaran
sifat seperti perkataanmu: air ajaj atau air tawar seperti sungai nil, dan
makna air ajaj adalah air asin atau air garam (menurut pengertian secara bahasa
yang benar). Dan penyandaran ini tidak mempengaruhi tohuriyah, dan penyandaran
ini tidak kita bicarakan sekarang, karena pembagian (air) yang akan kita
bicarakan adalah penyandaran yang mempengaruhi tohuriyah yaitu tiga macam:
: إضافة غلبة، وإضافة حكم، وإضافة جنس.
1)penyandaran mengalahkan
(gholabah), 2)penyandaran hukum dan 3)penyandaran jenis.
1)Adapun penyandaran GHOLABAH:
adalah penyandaran (terhadap sesuatu) yang mengalahkan air dan merubah sifat
air misalnya: engakau mempunyai wadah yang ada airnya, dan engkau ingin mandi dengannya,
dan anakmu datang meletakkan kapur pada air tersebut, sehingga berubah warna
air, sedangkan sifat kapur itu tidak najis, dan air ini berubah dengan
bertemunya barang suci (berupa kapur), dan demikian juga kalau minyak wangi
jatuh pada air maka akan mempengaruhinya.
إذاً: الإضافة إضافتان:.
والإضافة التي تغير -وهي محل الكلام- أنواع: تغير بالمخالطة، وتغير بالمجاورة، وتغير بطول المكث.
النوع الأول: التغير بالمخالطة: مثل ذوبان جزئيات الطاهر في جزئيات الماء، مثل: وضع ملعقة سكر في كوب من الماء فتغير طعمه.
إذاً: الإضافة إضافتان:.
والإضافة التي تغير -وهي محل الكلام- أنواع: تغير بالمخالطة، وتغير بالمجاورة، وتغير بطول المكث.
النوع الأول: التغير بالمخالطة: مثل ذوبان جزئيات الطاهر في جزئيات الماء، مثل: وضع ملعقة سكر في كوب من الماء فتغير طعمه.
Jadi penyandaran itu
ada dua:
إضافة تسلب الطهورية، وهي إضافة تغير وتؤثر،
وإضافة لا تؤثر ولا تغير
1)penyandaran yang
merubah tohuriyah yaitu penyandaran yang merubah (sifat air) dan merubah (air),
2)dan penyandaran yang tidak berpengaruh dan tidak merubah sifat
itulah yang akn kita bahas yaitu: berubah dengan sebab BERCAMPUR/LARUT dan
berubah dengan BERDEKATAN/MENEMPEL, dan berubah dengan LAMAnya (air) tinggal.
1)yang pertama berubah
dengan BERCAMPUR/ misalnya LARUTNYA sesuatu yang suci (misalnya gula) ke dalam
air, misalnya seseorang meletakkan satu cendok gula pada air dan (larut
sehingga) mempengaruhi rasanya.
Dan perubahan ini terjadi karena bercampur, sehingga tidak boleh bersuci dengannya, karena air telah terpengaruh tohuriyahnya dan keluar dari sifat asal penciptaan menjadi jenis yang lain yaitu air suci pada dirinya tidak mensucikan yang lainnya.
Dan perubahan ini terjadi karena bercampur, sehingga tidak boleh bersuci dengannya, karena air telah terpengaruh tohuriyahnya dan keluar dari sifat asal penciptaan menjadi jenis yang lain yaitu air suci pada dirinya tidak mensucikan yang lainnya.
2)yang kedua berubah
dengan BERDEKATAN/MENEMPEL misalnya bangkai terletak di sebelah sumur, maka disebabkan
bangkai yang di sebelahnya tersebut berubahlah bau air sumur tersebut.
Dan (terdapat) perbedaannya
tipis antara perubahan BERDEKATAN/MENEMPEL dengan BERCAMPUR/LARUT, adapun
perubahan dengan bercampur maka dua hal tadi (air dan sesuatu yang
mempengaruhi) menjadi sesuatu yang satu.
Jika sebongkah kapur
yang diletakkan pada air kemudian diambil dan tidak sampai larut, tidak
bercampur sedikitpun pada air itu maka bongkahan kapur ini tidak mempengaruhi
air walaupun terjadi perubahan, dan inilah yang disebut dengan perubahan sebab
berdekatan/menempel, karena bagian dari
kapur tersebut tidak tercampur dalam air.
Air yang bercampur
dengan berdekatan (dengan kapur atau bangkai misalnya maka) boleh untuk
bersuci, lain halnya pendapat imam ibnu sirrin rohimahullah, berkata: air yang
berubah sebab berdekatan boleh untuk bersuci tapi makruh, maka kita bantah dan
kita katakan: makruh adalah hukum syar’I dan tidak ada dalil akan hal itu.
Jadi: hukum air yang
berubah dengan berdekatan adalah tohur dan tidak terpengaruh tohuriyahnya, dan
kita mempunyai kaidah:
المشقة تجلب التيسير إذا ضاق الأمر اتسع، وإذا
اتسع ضاق
Dimana ada kesulitan
maka di situ ada kemudahan, dimana ada kesempitan di situ ada keluasan, dimana
ada keluasan di situ ada (hukum yang) ketat (tidak boleh berlebih-lebihan).
Dan (pada air yang
berubah dengan berdekatan ini berlaku kaidah) Dimana ada kesulitan maka
di situ ada kemudahan, (logikanya) orang akan mampu menjaga dan
melindungi air yang sedikit dari sesuatu yang mencampurinya, akan tetapi jika
banyak misalnya (air) dua qullah atau lebih maka akan MENYULITKAN manusia untuk
menjaganya sehingga kita MEMUDAHKAN DALAM HUKUM, kalau tidak terjadi
kesulitan maka kita perketat hukumnya, karena hukum menurut kami berkisar
pada kaidah:
Dimana ada kesulitan
maka di situ ada kemudahan, dimana ada kesempitan di situ ada keluasan, dimana
ada keluasan di situ ada (hukum yang) ketat
Jika dikatan (jika ada
yang menyangkal dengan berkata): air yang berubah dengan bercampur adalah air
yang berubah, dan air yang berubah dengan berdekatan juga berubah, maka
bagaimana bisa engkau membedakan antara dua air padahal keduanya sama-sama
berubah? Sedangkan engkau menyebut yang pertama berubah dengan bercampur dan
yang kedua dengan berdekatan? Dan keduanya jika diperhatikan sama-sama
berubah?.
Maka kita jawab: kita membedakan hukum dalam masalah ini dengan satu
sebab yaitu SULIT DAN MUDAHNYA MENJAGA (air tersebut), dan ketika sulit
menjaganya kita katakan, syariat memudahkan dalam hukum, karena Allah azza
wajalla tidaklah membebani mukallaf dengan beban apapun kecuali yang mudah
baginya, (Allah ta’ala brefirman)
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} [التغابن:16]
Bertakwalah pada Allah menurut
kemampuan kalian
Jadi: air yang berubah
dengan berdekatan berbeda dengan air yang berubah dengan bercampur walaupun
mirip dalam perubahan, dan air yang berubah dengan berdekatan hukumnya suci
pada dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya.
3)Yang ketiga: air yang
berubah karena LAMAnya (air) BERADA (pada tempatnya) , dan perubahan karena
lamanya tinggal ini juga sulit untuk menjaganya, maka jika terjadi kesulitan
untuk menjaganya maka tidak bisa tidak (harus) kita katakan:
hukumnya ADA KEMUDAHAN, yaitu suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya.
Jadi (kesimpulannya) perubahan
air itu ada tiga macam: berubah dengan 1)berdekatan, 2)bercampur dan 3)lamanya
tinggal,
dan perbedaan keduanya
adalah:kalau perubahan dengan bercampur (yaitu) sesuatu yang suci ini LARUT
pada air, sedangkan perubahan pada berdekatan dia tetap suci sebagaimana
bongkahan (kapur) TIDAK BERUBAH DAN TIDAK LARUT Akan tetapi dia mengeruhkan
air, dan perbedaan yang sangat jelas, yang pertama (dengan bercampur) ada
zat yang masuk padanya, sedangkan yang kedua (dengan berdekatan) dia tetap pada
kondisi semula.
3)Adapun yang ketiga
berubah dengan lamanya tinggal
Dan hukumnya BOLEH bagi seseorang untuk berwudlu dengan air yang berubah disebabkan berdekatan dan (lamanya tinggal) dan tidak boleh berwudlu dengan air yang berubah karena bercampur (dengan sesuatu) karena perubahan sebab bercampur mempengaruhi tohuriyahnya...
(contoh penerapan) Masalah-masalah
pada air
1)(contoh pertama) Ada
seseorang di padang pasir lalu masuk waktu shalat dan dia mendapatkan sumur,
dan dia ingin berwudlu dengannya, sedangkan air tersebut keruh bagaimana
hukumnya?
(jawaban:) Kita
perhatikan sebab perubahan tersebut, jika berubah dengan bercampur (dengan
sesuatu) maka tidak sah berwudlu dengan sumur tersebut akan tetapi jika sebab
perubahan adalah karena berdekatan atau lamanya tinggal maka boleh berwudlu
dengannya.
2) Contoh yang kedua:
anak kecil perempuan mengambil sabun dan meletakkan pada genangan air dan sabun tersebut larut, dan berubahlah air, dan
perubahan air ini adalah sebab bercampur nya (sabun dengan air) maka tidak
boleh berwudlu dengannya.
3)Dan terdapat
penyandaran sedikit yang tidak berpengaruh dan tidak berubah, seperti
butiran-butiran gula (yang jumlahnya sedikit) jatuh pada wadah air yang tidak (sampai)
mempengaruhinya dan tidak merubahnya, atau sedikit za’faran, atau minyak wangi,
atau kayu gaharu atau minyak, atau lemak, maka kadang berputar-putar dan terkadang
bekasnya tidak terlihat, maka sesuatu yang sedikit adalah ditolerir (ma’fu)
jika tidak merubah rasa, warna dan bau karena contoh tadi tidak merubah (air)
maka dia tetap pada asal penciptaannya sehingga boleh bersuci dengannya.
Dan penyandaran kapur
pada air ketika memandikan jenazah padanya ada dua keadaan: 1)kapur tersebut
digerus sehingga menjadi bagian-bagian kecil sekali. ada seseorang ingin
memandikan jenazah, dan mengambil kapur dan meletakkannya pada air yang banyak,
maka ketika melihat airnya, dia mendapatkan telah berubah dan (tidak peduli
dia) terus memandikan mayyit, maka ketika dia memandikannya aku datang dan dia bertanya
kepadaku: aku memandikannya dengan air dan kapur (apakah boleh?),
kukatakan: apa yang kamu lakukan dengan kapur tersebut? (dia
menjawab) Aku remukkan dia menjadi kicil-kecil,
kukatakan: apakah engkau melihat sesuatu padanya? Dia menjawab:
aku tidak melihat sesuatupun, dan dia memandikannya, (dan setelah selesai dia
bertanya) apakah sekarang (kita boleh) mengkafaninya? Atau kita mandikan sekali
lagi dengan air mutlak yang tidak berubah?
Maka kujawab: air tadi berubah dengan bercampur dan hukumnya suci
tidak mensucikan tohir bukan tohur, maka kamu setelah ini harus memandikannya
dengan air yang murni tidak bercampur dengan kapur sehingga (bila telah kau
lakukan baru) kita (bisa) mengatakan (bahwa) engkau memandikannya dengan air
tohur yang (sifatnya) sesuai dengan kondisi ketika diciptakan (mutlak).
4)Contoh yang lain:
sesorang meninggal, dan istrinya memandikannya, dan dia mengambil potongan
kapur dan meletakkan pada air, dan kapur tersebut berbau enak, dan rasanya
pahit seperti labu (pait) maka kita katakan: potongan tersebut berupa bongkahan
(keras) aku tidak mampu untuk menghancurkannya, maka aku meletakkannya (pada
air) sehingga dia bisa mempengaruhi air dan (air tersebut) kudapati padanya bau
wangi sekali, maka ketika telah berubah dengan wangi kapur (tersebut), dan
perubahan pada wangi ini adalah perubahan dengan (sebab) berdampingan maka
boleh memandikan dengannya.
5)contoh lain:
seseorang meletakkan lemak (padat) yang berbau wangi pada tempat menyimpan air,
dan lemak (padat) tersebut berputar (diatas) air sehingga air menjadi bau wangi
maka bolehkah berwudlu dengannya?
Jawab: iya boleh,
karena perubahan ini karena berdekatan, dan bukan sebab bercampur.
6)Contoh lain:
daun-daun jatuh pada air sumur dan merubahnya, maka air ini boleh untuk
berwudlu, karena dia berubah dengan berdekatan bukan bercampur.
Allahummanfa’na ma
‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya
akbaro hammina.
Washallallah ‘ala
nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe
continue part seventeen
Murojaah.
1)sebutkan kaidah dasar
penulis tentang sifat air!
2) (kecuali jika
berubah rasa, warna dan baunya) lafal hadits tersebut doif tapi mengapa
para ulama’ fikih mamakainya?
3)sebutkan dua
penyandaran air yang tidak mutlak?
4)sebutkan dua
penyandaran air yang tidak mempengaruhi tohuriyah!
5)sebutkan contoh
penyandaran sifat!
6)sebutkan dua
penyandaran air yang mempengaruhi tohuriyah!
7)jelaskan pengertian
penyandaran gholabah? Berikan contohnya!
8)Apa pengertian air
berubah dengan berrcampur? sebutkan contohnya!
9)apa hukum menggunakan
air yang berubah dengan bercampur?
10)apa pengertian air
berubah dengan berdekatan? Sebutkan contohnya!
11)apa hukum
menggunakan air yang berubah dengan berdekatan?
12)bagaimana pendapat
imam ibnu sirrin rohimahullah tentang air yang berubah sebab berdekatan?
13)sebutkan bantahan
penulis terhadap pendapat imam ibnu sirrin rohimahullah?
14)terjemahkan kaidah
ulama’syafi’iyyah berikut ini:
المشقة تجلب التيسير إذا
ضاق الأمر اتسع، وإذا اتسع ضاق
15)sebutkan penerapan
penulis terhadap kaidah di atas!
16)atas dasar apa
penulis membedakan hukum air yang berubah sebab bercampur dan sebab berdekatan?
17)sebutkan dalil bahwa
Allah tidak membebani mukallaf kecuali yang mudah baginya!
18)bagaimana hukum
menggunakan air yang berubah sebab lamanya berada pada tempatnya?
19)bongkahan kapur
berada pada air dan mengeruhkan air, bagaimana hukum air tersebut?
20)bongkahan kapur
larut pada air dan mengeruhkan air, bagaimana hukum air tersebut?
21)sebutkan satu contoh
air yang berubah sebab bercampur?
22) sebutkan satu
contoh air yang berubah sebab berdekatan?
23) sebutkan satu
contoh air yang berubah sebab lamanya berada pada suatu tempat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar