menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part sixteen matan abu syuja'


Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :sixteen

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.

PENJELASAN AIR YANG BERUBAH SEBAB TERPENGARUH BARANG SUCI
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد: فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار.

Amma ba’du, penulis rohimahullah berkata: kemudian air itu terbagi menjadi empat macam, dan yang suci tidak mensucikan adalah: air musta’mal, air yang berubah karena bercampur dengan barang suci, dan air najis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena najis, atau dua qullah tapi berubah (sifatnya), dan dua qullah adalah 500 ritlin dalam pendapat yang asoh.



Menurut kami ada kaidah dasar yaitu: bahwa air itu akan tetap pada kondisi diciptakan, yaitu air mutlak adalah tohur (suci mensucikan), dan nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda: air itu tidak ada yang bisa membuatnya najis kecuali jika berubah rasa, warna dan baunya), dan tambahan (kecuali jika berubah rasa, warna dan baunya) ini doif, akan tetapi para ulama’ fikih sepakat maknanya diamalkan, dan kesepakatan ini bukan bersandar pada tambahan (pada hadits) ini.

Dan air jika tidak pada kondisi penciptaannya (dia) keluar dari sifat mutlak (dan) yang terpengaruh sifat tohuriyahnya, maka menjadi air yang disandarkan (pada sesuatu dan dia) bukan air mutlak, dan penyandaran itu ada dua: 1)penyandaran yang mempengaruhi tohuriyyah, 2)penyandaran yang tidak mempengaruhi tohuriyah, adapun penyandaran yang tidak mempengaruhi tohuriyyah adalah: 1)penyandaran muqir (tumbuhan/rumput) atau mumir (lewat), atau sifat, dan penyandaran muqir misalnya: air laut, air sungai, dan yang berubah dengan lumut/ganggang dan penyandaran seperti ini tidak berpengaruh dengan tohuriyah walaupun berubah sifatnya.

Adapun penyandaran sifat seperti perkataanmu: air ajaj atau air tawar seperti sungai nil, dan makna air ajaj adalah air asin atau air garam (menurut pengertian secara bahasa yang benar). Dan penyandaran ini tidak mempengaruhi tohuriyah, dan penyandaran ini tidak kita bicarakan sekarang, karena pembagian (air) yang akan kita bicarakan adalah penyandaran yang mempengaruhi tohuriyah yaitu tiga macam:
: إضافة غلبة، وإضافة حكم، وإضافة جنس.

1)penyandaran mengalahkan (gholabah), 2)penyandaran hukum dan 3)penyandaran jenis.

1)Adapun penyandaran GHOLABAH: adalah penyandaran (terhadap sesuatu) yang mengalahkan air dan merubah sifat air misalnya: engakau mempunyai wadah yang ada airnya, dan engkau ingin mandi dengannya, dan anakmu datang meletakkan kapur pada air tersebut, sehingga berubah warna air, sedangkan sifat kapur itu tidak najis, dan air ini berubah dengan bertemunya barang suci (berupa kapur), dan demikian juga kalau minyak wangi jatuh pada air maka akan mempengaruhinya.
إذاً: الإضافة إضافتان:.
والإضافة التي تغير -وهي محل الكلام- أنواع: تغير بالمخالطة، وتغير بالمجاورة، وتغير بطول المكث.
النوع الأول: التغير بالمخالطة: مثل ذوبان جزئيات الطاهر في جزئيات الماء، مثل: وضع ملعقة سكر في كوب من الماء فتغير طعمه.
Jadi penyandaran itu ada dua:
إضافة تسلب الطهورية، وهي إضافة تغير وتؤثر، وإضافة لا تؤثر ولا تغير
1)penyandaran yang merubah tohuriyah yaitu penyandaran yang merubah (sifat air) dan merubah (air),
2)dan penyandaran  yang tidak berpengaruh dan tidak merubah sifat itulah yang akn kita bahas yaitu: berubah dengan sebab BERCAMPUR/LARUT dan berubah dengan BERDEKATAN/MENEMPEL, dan berubah dengan LAMAnya (air) tinggal.

1)yang pertama berubah dengan BERCAMPUR/ misalnya LARUTNYA sesuatu yang suci (misalnya gula) ke dalam air, misalnya seseorang meletakkan satu cendok gula pada air dan (larut sehingga) mempengaruhi rasanya.
Dan perubahan ini terjadi karena bercampur, sehingga tidak boleh bersuci dengannya, karena air telah terpengaruh tohuriyahnya dan keluar dari sifat asal penciptaan menjadi jenis yang lain yaitu air suci pada dirinya tidak mensucikan yang lainnya.

2)yang kedua berubah dengan BERDEKATAN/MENEMPEL misalnya bangkai terletak di sebelah sumur, maka disebabkan bangkai yang di sebelahnya tersebut berubahlah bau air sumur tersebut.
Dan (terdapat) perbedaannya tipis antara perubahan BERDEKATAN/MENEMPEL dengan BERCAMPUR/LARUT, adapun perubahan dengan bercampur maka dua hal tadi (air dan sesuatu yang mempengaruhi) menjadi sesuatu yang satu.
Jika sebongkah kapur yang diletakkan pada air kemudian diambil dan tidak sampai larut, tidak bercampur sedikitpun pada air itu maka bongkahan kapur ini tidak mempengaruhi air walaupun terjadi perubahan, dan inilah yang disebut dengan perubahan sebab berdekatan/menempel, karena  bagian dari kapur tersebut tidak tercampur dalam air.

Air yang bercampur dengan berdekatan (dengan kapur atau bangkai misalnya maka) boleh untuk bersuci, lain halnya pendapat imam ibnu sirrin rohimahullah, berkata: air yang berubah sebab berdekatan boleh untuk bersuci tapi makruh, maka kita bantah dan kita katakan: makruh adalah hukum syar’I dan tidak ada dalil akan hal itu.

Jadi: hukum air yang berubah dengan berdekatan adalah tohur dan tidak terpengaruh tohuriyahnya, dan kita mempunyai kaidah:
المشقة تجلب التيسير إذا ضاق الأمر اتسع، وإذا اتسع ضاق
Dimana ada kesulitan maka di situ ada kemudahan, dimana ada kesempitan di situ ada keluasan, dimana ada keluasan di situ ada (hukum yang) ketat (tidak boleh berlebih-lebihan).
Dan (pada air yang berubah dengan berdekatan ini berlaku kaidah) Dimana ada kesulitan maka di situ ada kemudahan, (logikanya) orang akan mampu menjaga dan melindungi air yang sedikit dari sesuatu yang mencampurinya, akan tetapi jika banyak misalnya (air) dua qullah atau lebih maka akan MENYULITKAN manusia untuk menjaganya sehingga kita MEMUDAHKAN DALAM HUKUM, kalau tidak terjadi kesulitan maka kita perketat hukumnya, karena hukum menurut kami berkisar pada kaidah:
Dimana ada kesulitan maka di situ ada kemudahan, dimana ada kesempitan di situ ada keluasan, dimana ada keluasan di situ ada (hukum yang) ketat

Jika dikatan (jika ada yang menyangkal dengan berkata): air yang berubah dengan bercampur adalah air yang berubah, dan air yang berubah dengan berdekatan juga berubah, maka bagaimana bisa engkau membedakan antara dua air padahal keduanya sama-sama berubah? Sedangkan engkau menyebut yang pertama berubah dengan bercampur dan yang kedua dengan berdekatan? Dan keduanya jika diperhatikan sama-sama berubah?.

Maka kita jawab: kita membedakan hukum dalam masalah ini dengan satu sebab yaitu SULIT DAN MUDAHNYA MENJAGA (air tersebut), dan ketika sulit menjaganya kita katakan, syariat memudahkan dalam hukum, karena Allah azza wajalla tidaklah membebani mukallaf dengan beban apapun kecuali yang mudah baginya, (Allah ta’ala brefirman)
{فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ} [التغابن:16]
Bertakwalah pada Allah menurut kemampuan kalian

Jadi: air yang berubah dengan berdekatan berbeda dengan air yang berubah dengan bercampur walaupun mirip dalam perubahan, dan air yang berubah dengan berdekatan hukumnya suci pada dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya.

3)Yang ketiga: air yang berubah karena LAMAnya (air) BERADA (pada tempatnya) , dan perubahan karena lamanya tinggal ini juga sulit untuk menjaganya, maka jika terjadi kesulitan untuk menjaganya maka tidak bisa tidak (harus) kita katakan: hukumnya ADA KEMUDAHAN, yaitu suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya.
Jadi (kesimpulannya) perubahan air itu ada tiga macam: berubah dengan 1)berdekatan, 2)bercampur dan 3)lamanya tinggal,

dan perbedaan keduanya adalah:kalau perubahan dengan bercampur (yaitu) sesuatu yang suci ini LARUT pada air, sedangkan perubahan pada berdekatan dia tetap suci sebagaimana bongkahan (kapur) TIDAK BERUBAH DAN TIDAK LARUT Akan tetapi dia mengeruhkan air, dan perbedaan yang sangat jelas, yang pertama (dengan bercampur) ada zat yang masuk padanya, sedangkan yang kedua (dengan berdekatan) dia tetap pada kondisi semula.
3)Adapun yang ketiga berubah dengan lamanya tinggal

Dan hukumnya BOLEH bagi seseorang untuk berwudlu dengan air yang berubah disebabkan berdekatan dan (lamanya tinggal) dan tidak boleh berwudlu dengan air yang berubah karena bercampur (dengan sesuatu) karena perubahan sebab bercampur mempengaruhi tohuriyahnya...


(contoh penerapan) Masalah-masalah pada air
1)(contoh pertama) Ada seseorang di padang pasir lalu masuk waktu shalat dan dia mendapatkan sumur, dan dia ingin berwudlu dengannya, sedangkan air tersebut keruh bagaimana hukumnya?
(jawaban:) Kita perhatikan sebab perubahan tersebut, jika berubah dengan bercampur (dengan sesuatu) maka tidak sah berwudlu dengan sumur tersebut akan tetapi jika sebab perubahan adalah karena berdekatan atau lamanya tinggal maka boleh berwudlu dengannya.

2) Contoh yang kedua: anak kecil perempuan mengambil sabun dan meletakkan pada genangan air dan  sabun tersebut larut, dan berubahlah air, dan perubahan air ini adalah sebab bercampur nya (sabun dengan air) maka tidak boleh berwudlu dengannya.

3)Dan terdapat penyandaran sedikit yang tidak berpengaruh dan tidak berubah, seperti butiran-butiran gula (yang jumlahnya sedikit) jatuh pada wadah air yang tidak (sampai) mempengaruhinya dan tidak merubahnya, atau sedikit za’faran, atau minyak wangi, atau kayu gaharu atau minyak, atau lemak, maka kadang berputar-putar dan terkadang bekasnya tidak terlihat, maka sesuatu yang sedikit adalah ditolerir (ma’fu) jika tidak merubah rasa, warna dan bau karena contoh tadi tidak merubah (air) maka dia tetap pada asal penciptaannya sehingga boleh bersuci dengannya.

Dan penyandaran kapur pada air ketika memandikan jenazah padanya ada dua keadaan: 1)kapur tersebut digerus sehingga menjadi bagian-bagian kecil sekali. ada seseorang ingin memandikan jenazah, dan mengambil kapur dan meletakkannya pada air yang banyak, maka ketika melihat airnya, dia mendapatkan telah berubah dan (tidak peduli dia) terus memandikan mayyit, maka ketika dia memandikannya aku datang dan dia bertanya kepadaku: aku memandikannya dengan air dan kapur (apakah boleh?),
kukatakan: apa yang kamu lakukan dengan kapur tersebut? (dia menjawab) Aku remukkan dia menjadi kicil-kecil,
kukatakan: apakah engkau melihat sesuatu padanya? Dia menjawab: aku tidak melihat sesuatupun, dan dia memandikannya, (dan setelah selesai dia bertanya) apakah sekarang (kita boleh) mengkafaninya? Atau kita mandikan sekali lagi dengan air mutlak yang tidak berubah?
Maka kujawab: air tadi berubah dengan bercampur dan hukumnya suci tidak mensucikan tohir bukan tohur, maka kamu setelah ini harus memandikannya dengan air yang murni tidak bercampur dengan kapur sehingga (bila telah kau lakukan baru) kita (bisa) mengatakan (bahwa) engkau memandikannya dengan air tohur yang (sifatnya) sesuai dengan kondisi ketika diciptakan (mutlak).

4)Contoh yang lain: sesorang meninggal, dan istrinya memandikannya, dan dia mengambil potongan kapur dan meletakkan pada air, dan kapur tersebut berbau enak, dan rasanya pahit seperti labu (pait) maka kita katakan: potongan tersebut berupa bongkahan (keras) aku tidak mampu untuk  menghancurkannya, maka aku meletakkannya (pada air) sehingga dia bisa mempengaruhi air dan (air tersebut) kudapati padanya bau wangi sekali, maka ketika telah berubah dengan wangi kapur (tersebut), dan perubahan pada wangi ini adalah perubahan dengan (sebab) berdampingan maka boleh memandikan dengannya.

5)contoh lain: seseorang meletakkan lemak (padat) yang berbau wangi pada tempat menyimpan air, dan lemak (padat) tersebut berputar (diatas) air sehingga air menjadi bau wangi maka bolehkah berwudlu dengannya?
Jawab: iya boleh, karena perubahan ini karena berdekatan, dan bukan sebab bercampur.

6)Contoh lain: daun-daun jatuh pada air sumur dan merubahnya, maka air ini boleh untuk berwudlu, karena dia berubah dengan berdekatan bukan bercampur.

Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part seventeen


Murojaah.
1)sebutkan kaidah dasar penulis tentang sifat air!
2) (kecuali jika berubah rasa, warna dan baunya) lafal hadits tersebut doif tapi mengapa para ulama’ fikih mamakainya?
3)sebutkan dua penyandaran air yang tidak mutlak?
4)sebutkan dua penyandaran air yang tidak mempengaruhi tohuriyah!
5)sebutkan contoh penyandaran sifat!
6)sebutkan dua penyandaran air yang mempengaruhi tohuriyah!
7)jelaskan pengertian penyandaran gholabah? Berikan contohnya!
8)Apa pengertian air berubah dengan berrcampur? sebutkan contohnya!
9)apa hukum menggunakan air yang berubah dengan bercampur?
10)apa pengertian air berubah dengan berdekatan? Sebutkan contohnya!
11)apa hukum menggunakan air yang berubah dengan berdekatan?
12)bagaimana pendapat imam ibnu sirrin rohimahullah tentang air yang berubah sebab berdekatan?
13)sebutkan bantahan penulis terhadap pendapat imam ibnu sirrin rohimahullah?
14)terjemahkan kaidah ulama’syafi’iyyah berikut ini:
 المشقة تجلب التيسير إذا ضاق الأمر اتسع، وإذا اتسع ضاق
15)sebutkan penerapan penulis terhadap kaidah di atas!
16)atas dasar apa penulis membedakan hukum air yang berubah sebab bercampur dan sebab berdekatan?
17)sebutkan dalil bahwa Allah tidak membebani mukallaf kecuali yang mudah baginya!
18)bagaimana hukum menggunakan air yang berubah sebab lamanya berada pada tempatnya?
19)bongkahan kapur berada pada air dan mengeruhkan air, bagaimana hukum air tersebut?
20)bongkahan kapur larut pada air dan mengeruhkan air, bagaimana hukum air tersebut?
21)sebutkan satu contoh air yang berubah sebab bercampur?
22) sebutkan satu contoh air yang berubah sebab berdekatan?
23) sebutkan satu contoh air yang berubah sebab lamanya berada pada suatu tempat?





Tidak ada komentar: