menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part fiveteen matan abu syuja'


Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :Fiveteen

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.

MACAM-MACAM AIR MUSTA’MAL DAN PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANGNYA

Macam-macam air musta’mal (air yang telah dipakai):
1)PERTAMA AIR YANG DIGUNAKAN UNTUK MENGHILANGKAN NAJIS
karena bersuci secara nyata (hissi) ada dua: 1)bersuci menghilangkan najis dan 2)menghilangkan hadats, oleh karena itu disebutkan dalam hadits Al-Mughiroh bin Syu’bah rodliallahu’anhu dalam kitab Assohih berkata: Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam pergi ke antara pepohonan-menjauh- dan nabi shallallahu’alaihi wasallam jika hendak buang hajat beliau menjauh dan membuang hajatnya, maka aku mendekatinya dengan membawa segayung air, dan beliau beristinja’ dengannya, kemudian berwudlu dan mengusap dua khufnya. Maka istinja’ dengan air berarti menggunakan air dan disebut AL-ISTITOBAH.


Adapun yang pertama air yang digunakan untuk menghilangkan najis itu para ulama’ sepakat air tersebut menjadi najis, tidak boleh bersuci dan menggunakannya dan dalilnya  adalah: itu adalah air yang sedikit (kurang dari dua qullah) yang terkena najis, sama saja berubah (sifat) ataupun tidak dan ini pendapat madzhab (asysyafi’i) dan (sekaligus) yang ROJIH. Dan KESIMPULANNYA air yang digunakan untuk menghilangkan najis sifatnya tidak suci pada dirinya, juga tidak bisa mensucikan lainnya.

B)KEDUA AIR YANG DIPAKAI UNTUK MENGHILANGKAN HADATS
Adapun yang kedua AIR MUSTA’MAL (air yang digunakan untuk menghilangkan hadats) terjadi perbedaan pendapat (para ulama’) tentangnya, dengan syarat: 1) terpisah dari anggota
dan syarat yang lain 2)digunakan untuk menghilangkan hadats wajib bukan hadats sunah. Dan telah kita terangkan bahwa kita katakan rojihnya pendapat yang pertama atau syarat yang pertama. Dan masalah ini dalam madzhab (imam asy syafi’I rohimahullah) ada dua Qoul, dan sebelum saya masuk dalam masalah ini (perlu saya jelaskan) jika para ulama syafi’iyyah berkata
في المسألة قولان
Ini artinya dua perkataan imam madzhab, dan jika mereka mengatakan
في المسألة وجهان
Ini artinya takhrij (penelaahan) para sahabat (imam syafi’i) terhadap perkataan imam asysyafi’I rohimahullah, dan hal ini tidak berarti perkataan imam asy-syafi’I,dan (meskipun) mereka menggunakan pondasi dasar imam asy-syafi’I (dalam penelaahan) dan (terkadang mereka) keluar dari beliau dalam (kesimpulan) sebuah pendapat. 

Jadi dalam masalah ini ada dua qoul yang dinukil dari imam asy-syafi’I:
1)Qoul pertama: tidak adanya (hukum tohur) pada air (tersebut) karena peniadaan TOHURIYAH maka dia (menjadi TOHIR) suci pada dirinya dan tidak bisa mensucikan lainnya, dan imam An-Nawawi rohimahullah merojihkannya.
2)Qoul yang kedua: Abu Tsaur rohimahullah (termasuk dari sahabat imam asy-syafi’I rohimahullah) berkata: yang benar adalah pendapatnya imam asy-syafi’I Rohimahullah bahwa air tersebut: suci mensucikan dan ditinggalkan dalam rangka ibadah (TA’ABBUDIYYAH), dan imam arrofi’I rohimahullah merojihkannya.

Dan dalil dari kedua Qoul adalah sebagai berikut:
1)Qoul pertama (bahwa air must’mal itu suci tidak mensucikan) mempunyai dalil dari atsar dan nadzor (akal/istimbath), adapun dari atsar mereka berdalil dengan hadits dalam sunan abu daud bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam
(نهى أن يتوضأ الرجل بفضل طهور المرأة)0
Melarang laki-laki berwudlu dengan air bekas wudlu perempuan.
(tentang hadits ini) sebagian ulama’ merojihkannya dan sebagian yang lain mendoifkannya.

Mereka mengatakan:
kita semua sepakat bahwa air yang tersisa di wadah dari bekas bersucinya perempuan, BOLEH bagi seseorang untuk berwudlu dengannya dan (boleh) menggunakannya, karena itu bukan air musta’mal dan tidak terpisah dari  kumpulan, dan tersisa bagi kami 1)sebuah hadits tentang pelarangan nabi shallallahu’alaihi wasallam dari bersuci dan berwudlu dengan bekas air bersucinya perempuan, maka kita katakan: penjelasan hadits (pelarangan nabi shallallahu’alaihi wasallam dari bersuci dan berwudlu  dengan bekas air bersucinya perempuan tersebut) dikategorikan air musta’mal (SUCI TIDAK MENSUCIKAN). 2)Dan (dalil lain) yang mereka gunakan juga adalah hadits abu hurairiah rodliallahu’anhu dalam assohih nabi shallallahu’alalihi waallam bersabda:
(لا يغتسل أحدكم في الماء الدائم وهو جنب)
Janganlah kalian mandi (dengan mencebur) di air yang menggenang (tidak mengalir) dalam keadaan junub
Penjelasan hadits: bahwa air ini tidak menjadi najis dengan digunakan untuk mandi di dalamnya, maka kalau orang junub menceburkan badannya ke sumur maka (air sumur) itu bisa mengangkat hadats besar darinya, dan airnya tidak menjadi najis dengan hal tersebut.  Mereka berkata:
Pelarangan nabi shallallahu’alaihi wasallam di sini menjelaskan bahwa air menjadi MUSTA’MAL,  dan datang seorang mukallaf (orang yang terbebani hukum) dan ingin menggunakan air, dan dia mengetahui bahwa orang lain telah menggunakannya, TIDAK SAH  baginya untuk menggunakannya, karena sifat mensucikannya telah berubah dengan pemakaian (pertama).

ADAPUN dalil dari (istimbath/akal): adalah qiyas pada air yang kami telah sepakat tentangnya, karena di sana ada kaidah dari para ulama menyebutkan:
عند التنازع نرد المختلف فيه إلى المتفق عليه، ونحن معاشر الشافعية متفقون على أن الماء الذي استعمل في إزالة النجاسة نجس، فعند ذلك نقيس هذا الماء على الماء المستعمل في إزالة النجاسة، فبالقياس ينبني لنا أن هذا الماء لا يصح استعماله.
Dalam masalah yang terjadi perselisihan maka kita kembalikan pada pendapat yang disepakati, dan kami para ulama’ syafi’iyyah sepakat bahwa air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis (hukumnya menjadi) najis, dan oleh karena itu kita MENGQIYASKAN air ini dengan air yang telah digunakan untuk menghilangkan najis, maka dengan qiyas dibangun (hukum)  bagi kami bahwa air ini TIDAK BOLEH digunakan (lagi untuk bersuci).

2)QOUL KEDUA (bahwa air musta’mal itu suci mensucikan dan ditinggalkan dalam rangka ibadah)  mereka mempunyai dalil dari atsar dan (istimbath/akal). Adapun atsar dari firman Allah ta’ala:
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci mensucikan)

Mereka mengatakan: tafsir kata الطهور nabi shallallahu’alaihi wasallam menjelaskan dengan sabdanya:
(الماء طهور لا ينجسه شيء إلا ما غيَّر طعمه أو لونه أو ريحه)
Air itu tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis kecuali sesuatu yang bisa merubah rasa warna dan baunya.
Dan tambahan ini(kecuali sesuatu yang bisa merubah rasa warna dan baunya)
 (para ulama telah sepakat/ijma’) atasnya sebagaimana yang kami sebutkan, air ini tidak berubah darinya salah satu dari tiga sifat, dan tidak berubah sifat TOHURIYAHNY Dari sifat suci mensucikannya, dan tidak ada sesuatupun yang (bisa merubahnya) merubahnya.

Mereka juga berdalil dengan hadits bahwa nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika mendatangi maimunah rodliallahu’anha, dan ada sisa air bekas digunakan oleh nya, dan rosulullah shallallahu’alaihi wasallam ingin menggunakannya, maka Maimunah berkata: ya rosulallah sesungguhnya aku junub yakni: aku menggunakan air ini untuk mandi junub, rosulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda: (سبحان الله! إن الماء لا يجنب)
Subhanallah, sesungguhnya air itu tidaklah menjadi junub,
Dan ini menunjukkan dalil bahwa air itu tetap dalam asal penciptaannya (suci mensucikan)..


وأما دليلهم من النظر: فقالوا: نحن وأنتم متفقون على أن الماء الطهور: هو الماء الذي بقي على أصل خلقته، فلم يتغير منه طعم أو لون أو رائحة، وهذا الماء قد بقي على أصل خلقته، ولم نر فيه تغييراً في الطعم ولا في اللون ولا في الرائحة، فهذه أدلة من الأثر والنظر تبين لنا أن الماء المستعمل لم تسلب طهوريته، فلما قال ذلك الرافعي، اعترض النووي، وقال: أنت وأنا نتفق على المنع من استعماله،
Adapun dalil dari akal/ istimbath mereka berkata: kami dan kalian bersepakat bahwa air itu suci mensucikan: adalah air yang tetap pada kondisi asal penciptaannya, dan tidak berubah rasanya atau warnanya atau baunya, dan air ini (kita tahu dia) tetap pada kondisi asal penciptaannya, dan kita tidak melihat perubahan pada rasa warna dan bau, dalil-dalil dari atsar dan nadzor ini, menjadi jelas bagi kita bahwa air yang telah dipakai tidak berubah sifat TOHURIYAHNYA maka ketika imam Arrofi’I rohimahullah mengatakannya, imam AnNawawi rohimahullah membantahnya dan berkata:
أنت وأنا نتفق على المنع من استعماله، فلم تمنع من استعماله مع أنك قلت بطهوريته؟
Kamu dan aku sepakat tentang larangan menggunakannya (air musta’mal) maka kamu mengapa melarang menggunakannya sedangkan kamu mengatakan air itu tetap suci mensucikan?
Imam arrofi’I rohimahullah menjawab:
قلت ذلك تعبداً،
Aku mengatakan itu adalah untuk ta’abbud (beribadah)
AnNawawi rohimahullah berkata: aku mendapatimu dengan berpendapat (air musta’mal tersebut) tetap suci mensucikannya (tidak berubah sifat Tohuriyahnya) dan berkata padanya (seperti itu) bagaimana bisa begitu?
Beliau (imam Arrofi’I rohimahullah) menjawab: sesungguhnya para sahabat rosulullah shallallahu’alaihi wasallam ketika pergi bersafar dan mereka membawa air, mereka berwudlu (dengannya pada awalnya) maka ketika butuh air untuk minum atau yang lainnya mereka (kemudian memilih bersuci dengan) bertayamum, dan tidak mengumpulkan air yang tersisa dari air yang telah dipakai (musta’mal) dalam kesucian (sifat) nya (suci pada dirinya). Hal ini menunjukkan andai (air tersebut) suci mensucikan niscaya para sahabat rosulullah shallallahu’alaihi wasallam akan melakukannya dan (ternyata mereka) tidak melakukannya,
Dan imam Arrofi’I rohimahullah (melanjutkan) berkata kepadanya: apakah kamu mengharuskan aku untuk mengeluarkan hujah? Dan aku sepakat dengan mu bahwa para sahabat rodliallahu’anhum mereka berwudlu dan tidak mengumpulkan air (musta’mal) ini untuk menggunakannya yang kedua kali bukan karena tidak adanya TOHURIYYAH (sifat suci mensucikan), akan tetapi dalam rangkan Ta’abbud (ibadah) atau Istiqdzar (menganggap kotor karena telah dipakai) dan ini pendapat para ulama’ Malikiyyah rohimahumullah.




والخلاصة: أن الراجح والصحيح: أن الماء المستعمل لرفع حدث باق على أصل خلقته، وهو على الطهورية، فلم تسلب الطهورية منه، وهو الراجح من المذهب، لكنه لم يستعمل إما استقذاراً وإما تعبداً.
وأما الرد على ما استدل به الفريق الأول فإننا نقول: أما الحديث الذي استدلوا به (أنه صلى الله عليه وسلم: نهى الرجل أن يتوضأ بفضل طهور المرأة)، فهو حديث متكلم فيه، أي: حديث ضعيف
KESIMPULAN: yang rojih dan sohih: bahwa air yang telah digunakan untuk mengangkat hadats tetap pada kondisi penciptaannya yaitu TOHURIYAH (suci mensucikan) dan tidak berubah sifat tohuriyyah darinya, dan ini yang  ROJIH dari madzhab (imam Asy-Syafi’i), akan tetapi air tersebut tidak menjadi musta’mal adakalanya dalam rangka ta’abbudan au istiqdzaron (dalam rangka ibadah atau menganggap kotor).

Adapun bantahan terhadap para ulama yang berpendapat  dengan QOUL PERTAMA (bahwa air must’mal itu suci tidak mensucikan)  maka kita berpendapat: adapun hadits yang mereka gunakan untuk berdalil bahwa Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam
نهى الرجل أن يتوضأ بفضل طهور المرأة
melarang laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan

Ini adalah hadits yang tak lepas dari kritikan atau doif, dan imam AnNawawi rohimahullah telah mensohihkannya, dan terhadap pendapat yang mensohihkannya kami mempunyai kritikan yaitu: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam Mencegah laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan kita katakan:
إن هذا النهي هو للاستحباب، وليس للوجوب،
Sesungguhnya larangan ini untuk KESUNATAN bukan KEHARAMAN, dan illatnya (akar masalahnya) ada pada AL-ISTIQDZAR (anggapan kotor) sehingga manusia ketika melihat wanita berwudlu di depannya (dia akan) merasa jijik  untuk menggunakan air yang jatuh dari anggota badannya tersebut, maka larangan ini bukan berarti berubah Tohuriyahnya (sifat suci mensucikannya) akan tetapi dalam rangka TA’ABBUD DAN ISTIQDZAR (beribadah dan merasa jijik karena menganggap kotor) , (penjelasan berikutnya) jika kami (harus) mengatakan (bahwa hadits ini adalah)  sohih, maka (hadias tersebut bertentangan dengan perbuatan beliau shallallahu’alaihi wasallam karena) sesunguhnya nabi shallallahu’alaihi wasallam sungguh telah mengambil (menggunakan) air bekas bersucinya Maimunah rodliallahu’anha, dan beliau shallallahu’alaihi wasallam mandi dengan air tersebut, maka menjadi BATAL lah pendalilan dengan hadits tadi, karena nabi shallallahu’alaihi wasallam telah menggunakan air yang telah digunakan Maimunah rodliallahu’nha.






والحديث عام في المتبقي من الماء وفي المستعمل، ولا يوجد دليل على الخصوصية، ومن زعم ذلك فعليه بالدليل، وأما بالنسبة للحديث الصحيح، (أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغتسل الجنب في الماء الدائم)،
Dan hadits tersebut bersifat UMUM bagi (setiap air)  yang tersisa dari air yang telah dipakai (musta’mal), dan tidak ada dalil tentang kekhususannya, dan barang siapa yang mengira demikian (adanya air musta’mal) maka dia wajib menunjukkan dalil.
Adapun tentang hadits sohih:
(أن النبي صلى الله عليه وسلم نهى أن يغتسل الجنب في الماء الدائم)
Bahwa nabi shallallahu’alaihi wasallam mencegah  seseorang mandi junub (mencebur) para air yang diam (tidak mengalir).
Terhadap orang yang berpendapat dengan QOUL PERTAMA kita bantah: kita setuju dengan mu tentang pelarangan ini akan tetapi kita tidak setuju dengan mu dalam pendalilanmu terhadap larangan ini, bahwa sesungguhnya air akan menjadi musta’mal setelah digunakan, akan tetapi (yang benar) TIDAK MENJADI MUSTA’MAL sebab digunakan. Walau menjadi musta’mal (telah dipakai) akan tetapi TIDAK TERPENGARUH TOHURIYAHNYA (sifat suci mensucikannya.
 فإن النبي صلى الله عليه وسلم إنما نهى عن ذلك سداً للذريعة، حتى لا يأتي المكلف فينظر إليك، فيجدك قد وقعت أو غصت في هذا الماء، فيستقذر الماء فلا يستعمله، وأيضاً لا يوجد دليل صريح عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: (لا تغتسل في الماء الدائم وأنت جنب؛ لأنه سيصير مستعملاً فيسلب طهوريته، بل إن الماء إذا وقع فيه أحد، ثم خرج منه، فإنه لم يتغير منه أحد أوصافه الثلاثة،
(alasan kami:)
1)Karena sesungguhnya Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika mencegah hal tersebut adalah untuk SADDI DZARO I’ (dalam rangka menutup pintu peluang masuknya suatu keburukan), sehingga seorang mukallaf tidak datang dan memperhatikanmu, dan mendapatimu menggunaka air dan mengotorinya (sebab kamu memakai) air tersebut, (sehingga orang tadi) merasa jijik (karena menganggap kotor) dan tidak (mau untuk) menggunakannya,
2)dan juga (karena) tidak terdapat dalil yang sorih dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam bahwa beliau bersabda: jangan kamu mandi pada air yang diam sedangkan kamu dalam keadaan junub, karena air akan menjadi musta’mal,(meskipun musta’mal tetapi)  kondisinya tetap pada Tohuriyahnya, tetapi air apabila telah dipakai oleh seeorang (menceburnya) kemudian keluar darinya, jika tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya
Maka hal ini menunjukkan bahwa air ini (sifatnya) sama dengan asal penciptaannya (yaitu suci mensucikan), dan ini adalah sebagai bantahan kepada mereka dari atsar.
Adapun bantahan dari segi Nadzor (akal/istimbath): bahwa mereka mengkiaskan air yang dipakai untuk menghilangkan najis dengan air yang digunakan untuk bersuci (berwudlu) maka kita bantah: ini adalah qiyas yang FASID (rusak/keliru) karena dia adalah QIYAS MA’AL FARIQ (qiyas dengan sesuatu yang berbeda).
 وهذه قوادح في العلة، والأصل هنا لا يساوي الفرع في العلة، فلا يمكن أن تقيس؛ لأن الأصل لا يساوي الفرع؛ لعدم المطابقة بينهما فالماء الذي استعمل لإزالة النجاسة قد لاقى نجساً، أما الآخر فقد لاقى محلاً طاهراً.
Dan pokok kesalahan masalah di sini adalah tidak samanya permasalahan antara pokok/asal dengan cabang, yang tidak mungkin untuk diqiyaskan, karena pokok/asal tidak sama dengan cabang, karena tidak adanya kecocokan diantara keduanya, air yang digunakan untuk menghilangkan najis telah menjadi najis,sedangkan  yang lain (air digunakan untuk berwudlu/menghilangkan hadats) masih dalam keadaan suci.

Dari situ (jelas) perbedaan keadaan, yang pertama keadaan NAJIS dan yang kedua SUCI, makaTIDAK BISA mengkiaskan keadaan suci dengan keadaan najis

Adapun pendalilan bahwa para sahabat rodliallahu’anhum tidak menggunakan air ini maka kita bantah: penjelasanmu bahwa setelah para sahabat (tiak) menggunakan air yang tersisa ini dalam safar (karena berubahnya tohuriyyah), ini penjelasan yang tidak tepat. Penjelasan yang tepat adalah bahwa pada dalil ini ada dua penjelasan: yang pertama: bahwa air ini jumlahnya sedikit yang tidak mungkin untuk dikumpulkan lagi karena berjatuhan pada tanah, dan (kedua) tidak tersisa darinya air yang banyak yang memungkinkan untuk bersuci dengannya.
(kita perumpakan) Misalnya: kalau saja seseorang berada di padang pasir dan dia membawa setoples air, dan dia meminum separuhnya, kemudian dia membawa yang separuhnya dan berkata (pada dirinya): apakah aku ingin berwudlu (dengannnya), kemudian dia berwudlu menghabiskan banyak air, sehingga airnya berkurang banyak (karena) berjatuhan pada kerikil yang tidak mungkin untuk mengumpulkannya untuk berwudlu lagi, (maka bagaimana pendapatmu apakah sesorang tersebut akan berwudlu atau bertayamum)?

Penjelasan ke dua: bahwa air yang telah dipakai menjadi dianggap kotor dan mersa jijik untuk menggunakannaya.

KESIMPULANNYA
Bahwa air yang telah dipakai untuk bersuci menghilangkan hadats, sifatnya sesuai dengan kondisi ketika diciptakan (mutlak/suci mensucikan) tidak berubah darinya rasa, warna dan baunya, sesuai dengan KEUMUMAN sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
(الماء طهور لا ينجسه شيء)
Air (mutlak) itu suci mensucikan tidak ada sesuatu pun yang bisa membuatnya najis


If you want to read part fourteen please go to this site…
Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part sixteen























1)ada berapa air yang telah dipakai (musta’mal)? Sebutkan!
2)bagaimana hukum air yang telah dipakai untuk istinja’/istitobha (menghilangkan najis)? Sebutkan dalilnya!
3)sebutkan dua syarat air menjadi musta’mal menurut ulama’ syafi’iyyah!
4)apa maksud jika ulama’ syafi’iyyah mengatakan: في المسألة قولان ?
5)apa maksud jika ulama’ sayfi’iyyah mengatakan: في المسألة وجهان ?
6)sebutkan dua qoul tentang air musta’mal yang dinukil dari imam Asy-Syafi’I rohimahullah?
7)siapakah imam Abu Tsaur?
8)sebutkan dua dalil dari hadits bagi ulama’ yang berpendapat air musta’mal itu bersifat tohir (bukan tohur)?
9) sebutkan dalil dari akal/nadzor bagi ulama’ yang berpendapat air musta’mal itu bersifat tohir (bukan tohur)?
10) sebutkan dalil dari alquran dan hadits bagi ulama’ yang berpendapat air musta’mal itu bersifat tohur tapi ditinggalkan dalam rangka beribadah (ta’abbudy)?
11) sebutkan dalil dari akal/nadzor bagi ulama’ yang berpendapat air musta’mal itu bersifat tohur tapi ditinggalkan dalam rangka beribadah (ta’abbudy)?
12) imam AnNawawi rohimahullah membantahnya imam Arrofi’I rohimahullah dengan berkata:”Kamu dan aku sepakat tentang larangan menggunakannya (air musta’mal) maka kamu mengapa melarang menggunakannya sedangkan kamu mengatakan air itu tetap suci mensucikan?” .
pertanyaannya apakah jawaban imam Arrofi’I terhadap bantahan di atas?
13)tentang air musta’mal, imam An-nawawi dan imam Arrofi’I rohimahumallah sepakat dalam hal apa? Dan berbeda dalam hal apa
14)sebutkan kesimpulan yang rojih dan sohih tentang air musta’mal?
15)ulama’ yang berpendapat bahwa air must’mal itu suci tidak mensucikan berhujjah dengan dalil bahwa Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam “melarang laki-laki berwudlu dengan air bekas bersucinya perempuan” terangkan bantahan penulis terhadap pendapat tersebut!
16) ulama’ yang berpendapat bahwa air must’mal itu suci tidak mensucikan berhujjah dengan dalil bahwa  “nabi shallallahu’alaihi wasallam mencegah  seseorang mandi junub (mencebur) para air yang diam (tidak mengalir)”. terangkan bantahan penulis terhadap pendapat tersebut!
17) mengapa penulis mempermasalahkan qiyas yang dijadikan hujjah ulama’ tentang berubahnya air musta’mal dari tohur menjadi tohir?
18)tentang air musta’mal pendapat manakah yang didukung penulis, imam An-nawawi atau imam Ar-Rofi’i?
19)terjemahkan hadits berikut ini:
(سبحان الله! إن الماء لا يجنب)
20) air satu gayung digunakan untuk berwudlu dengan menceburkan tangan ke gayung tersebut, bolehkah orang lain berwudlu dengan air yang sama pada sisa air tersebut?



Tidak ada komentar: