Nama Kitab :Syarah
matan Abu Syuja’
Kategori :
Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif :
Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah :
Hindra Kurniawan
Situs Asli :www.islamweb.net
Part :fourteen
DALIL-DALIL DARI ATSAR DAN NADZOR TENTANG AIR
TOHUR
Bismillahirrohmanirrohim,
alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi
waashhabihi ajma’in amma ba’du.
Dan ini (air tohur) dikuatkan oleh atsar dan
nadzor, adapun atsar adalah firman Allah ta’ala
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
Dan kami menurunkan dari langit air yang amat
bersih (suci mensucikan)
Dan sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam
ketika ditanya tentang air laut beliau menjawab: dia ATTOHUR airnya dan
bangkainya halal. Dan (rosulullah) shallallahu’alaihi wasallam tidak
menyebut ATTOHIR
Dan kita katakan: sesungguhnya (lafal) ATTOHUR
tidak bisa tidak di dalamnya (harus) ada penjelasan maknanya (sebab) dalil
menyebutkan secara mujmal (multi tafsir) tidak mubayyan (mengandung satu makna)
terhadap makna Attohur, dan barangkali ( seolah-olah maksud penanya) ingin
bertanya: apakah makna Attohur yang disebutkan dalam ayat dan hadits? Maka
dijawab bahwa makna Attohur secara mutlak itu ada dua (penafsiran):1) yang
pertama suci pada dirinya (dan) 2)yang kedua suci pada dirinya dan bisa
mensucikan yang lainnya,
dari hal tersebut menjadi jelas bagi kita bahwa
makna secara mujmal dalam firman Allah
{وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً} [الأنفال:11]
dan
Allah menurunkan kepadamu air hujan dari langit
sesungguhnya penjelasan kata ماء (tanpa alif dan lam) yang mujmal ini dengan
firman-Nya
{لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ}[الأنفال:11]،
untuk
mensucikan kamu dengan hujan itu
Maka (pengartian makna) bersuci adalah agar
jadi suci dan (air yang digunakan berarti air yang) BISA MENSUCIKAN YANG
LAINNYA.
2) adapun penjelasan makna ATTOHUR dari nadzor
adalah: sesungguhnya jika engkau memperhatikan air, engkau akan mendapatkannya
berada pada asal penciptaannya tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya
karena sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam: air itu adalah Tohur tidak
ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis, kecuali jika berubah rasa, warna
atau baunya.
Dan tambahan dalam hadits ini (kecuali
jika berubah rasa, warna atau baunya.)meskipun dhoif , hanya saja para ulama’
(fikih ijma’) sepakat atasnya (bukan karena haditsnya tapi sepakat secara
makna).
Maka jika BERUBAH salah satu dari sifat-sifat
air disebabkan bercampur dengan sesuatu yang SUCI, (lalu) pada saat itu
terkadang ada seorang yang bertanya: masuk kategori yang mankah air (yang telah
berubah) ini menurut para ulama’ hanafiyyah dan ibnu Taimiyyah rohimahumullah
(yang membagi air hanya suci dan najis saja)?
misalnya: air bercampur dengan kapur atau
mawar, atau misik (masuk kategori mana)?
Maka jawaban (para ulama’ hanafiyyah dan ibnu
Taimiyyah rohimahumullah) adalah: sesungguhnya
masuk dalam kategori bagian air Attohur (karena tidak najis).
AIR ATTOHUR DAN PEMBAGIANNYA
(pembagian) Yang BENAR yaitu bahwa air (itu ada tiga yaitu): Tohur, Tohir dan Najis, dan telah kami sebutkan bahwa Tohur itu dibagi menjadi dua: 1)yang pertama suci pada dirinya dan) mensucikan yang lainnya tanpa makruh , 2)yang kedua suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya akan tetapi makruh.
(pembagian) Yang BENAR yaitu bahwa air (itu ada tiga yaitu): Tohur, Tohir dan Najis, dan telah kami sebutkan bahwa Tohur itu dibagi menjadi dua: 1)yang pertama suci pada dirinya dan) mensucikan yang lainnya tanpa makruh , 2)yang kedua suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya akan tetapi makruh.
Dan kita telah menyebutkan berbagai macam sifat
dan pembagiannya yang lain dan yang terakhir adalah air musyammas.
KEADAAN AIR MUSYAMMAS
1)keadaan (air musyammas) yang pertama jika cuaca sangat panas.2)keadaan kedua jika keadaan panasnya pertengahan, dan dalam keadaan (pertengahan ini) seorang mukallaf mampu untuk menyempurnakan wudlu, dan meratakan air ke setiap bagian anggota wudlu (dengannya).
1)keadaan (air musyammas) yang pertama jika cuaca sangat panas.2)keadaan kedua jika keadaan panasnya pertengahan, dan dalam keadaan (pertengahan ini) seorang mukallaf mampu untuk menyempurnakan wudlu, dan meratakan air ke setiap bagian anggota wudlu (dengannya).
Dan (maksud) إسباغ الوضوء (meyempurnakan wudlu) itu (terdapat) perbedaan pendapat diantara para ulama:
1) pendapat yang pertama (pengertian)
penyempurnaan itu pada anggota wudlu (itu) sendiri yaitu pada setiap bagian (anggota
badan yang) wajib (dibasuh) pada mukallaf, sesungguhnya ISBAGHIL WUDLU adalah penyempurnaan (membasuh seluruh
anggota) wudlu pada sesuatu yang diwajibkan (padanya) yang diperintahkan oleh
Sang pemberi syariat (Allah) yang Maha Bijaksana.
2)Pendapat kedua:(tentang pengertian menyempurnakan
wudlu) adalah tambahan dalam membasuh anggota wudlu, diantaranya dengan disyareatkan
dalam membasuh (tangan sampai) pada LENGAN ATAS dan (membasuh kaki sampai) BETIS,
dan pada dua pendapat ini, pada ulama’ (berbeda pendapat dalam mengartikan)
penyempurnaan wudlu.
maka mereka sungguh memperhatikan pada air yang
terpanaskan (air musyammas dalam penggunaannya untuk menyempurnakan wudlu) , mereka mengatakan:
-jika dia mampu untuk menyempurnakan wudlu (dengan
air musyammas karena tidak terlalu panas) maka SAH WUDLUNYA TANPA MAKRUH,
-(akan tetapi) apabila tidak mampu menyempurnakan
wudlunya (dengan air musyammas karena panasnya) maka wudlunya SAH TAPI MAKRUH
Dan
pendapat sah tapi makruh ini adalah cabang dari penafsiran para ulama tentang (arti)
menyempurnakan wudlu, dan telah ada keterangan dari sunnah nabi
shallallahu’alaihi wasallam mengenai tambahan dalam membasuh anggota wudlu
(yaitu lengan atas dan betis), yaitu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah
rodliallahu’anhu, bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam berwudlu dan
(menyempurnakan) nya dengan membasuh (tangan sampai) lengan atas dan (membasuh
kaki sampai) betis.
Dan Alhafidz Ibnu Hajar rohimahullah telah
menguatkan bahwa atsar ini adalah marfu’ (sanadnya sampai pada Rosulullah
shallallahu’alaihi wasallam), dan bukan hadits mudroj (tambahan yang diadakan
perawi tanpa penjelasan) oleh karena itu sebagian ulama (fikih) rohimahumullah
mengatakan:sesungguhnya (yang dimaksud) menyempurnakan wudlu adalah TAMBAHAN
pada anggota wudlu (yang bukan rukun tapi) anggota tambahan, dan perbedaan
pendapat para ulama’ tentang (hukum membasuh
anggota tambahan berupa lengan atas dan betis) ini terbagi menjadi dua
pendapat, pendapat pertama:1)hukumnya HARAM 2)kedua hukumnya MAKRUH
-(menurut pendapat kedua bahwa menyempurnakan
wudlu adalah membasuh lengan atas dan betis, dan membasuh keduanya merupakan
mustahab/dicintai) maka jika dia meninggalkan yang yang mustahab (dicintai)
maka hukumnya MAKRUH karena nabi shallallahu’alaihi wasallam jika berwudlu
beliau (membasuh lengan) sampai lengan atas dan (membasuh kaki sampai) betis,
-(sedangkan menurut pendapat pertama bahwa
menyempurnakan wudlu itu cukup anggota pokok tidak termasuk lengan atas dan
betis, maka apa bila seseorang membasuh lengan atas dan betis itu hukumnya) DIHARAMKAN
berdasarkan pendapat (mereka) bahwa menyempurnakan wudlu adalah: sampainya air
(hanya) pada anggota wudlu saja tanpa tambahan (lengan atas dan betis). Karena
telah sempurna (wudlunya dengan hanya) membasuh anggota (wudlu yang wajib saja)
sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang lalu (kata-kata isbaghil
wudlu adalah tambahan dari abu huroiroh, sebelum sabda rosulullah "ويل للأعقاب
من النار".) dan
shalat ketika itu sah akan tetapi wudlunya tidak sempurna.
AIR ATTOHIR DAN PEMBAGIANNYA MENURUT ULAMA’
SYAFI’IYYAH
Dan kesimpulannya: para ulama’ syafi’iyyah menggolongkan
air musyammas (yang terpanaskan) ke dalam air yang makruh penggunaannya
walaupun suci pada dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya.
2)pembagian (air) yang kedua dari penggolongan
para ulama’ (jumhur) adalah air attohir , dan air attohir menurut ulama’
syafi’iyyah ada beberapa macam: 1) air tohur yang berubah dengan digunakan,
atau berubah sifat tohuriyahnya dengan digunakan, dan disebut air MUSTA’MAL,
dan 2)air attohur tetap pada kondisi diciptakannya dan berubah salah satu sifat
yang tiga (rasa, warna dan bau) dengan bercampurnya barang suci padanya.
AIR MUSTA’MAL
1)Pembagian pertama: air musta’mal, dan
pembicaraan mengenainya menurut ulama’ syafi’iyyah ada beberapa Wajah, wajah
yang pertama1)pengertian air musta’mal kedua2)pembagian air musta’mal
ketiga3)hukum menggunakan air musta’mal
PENGERTIAN AIR MUSTA’MAL
Menurut ulama’ syafi’iyyah, Air yang digunakan
tidak menjadi musta’mal kecuali dengan dua batasan:
1)(batasan pertama air yang) jatuh dari anggota
badan karena digunakan untuk bersuci, dikecualikan air yang terciprat ke anggota badan, dan dalilnya adalah hadits
Ruqoyyah rodliallahu’anha dan yang lainnya:
(كان الرسول صلى الله عليه وسلم يتوضأ فلم يمسح على رأسه فوجد
بللاً في لحيته، فأخذ البلل ومسح به رأسه)
Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah
berwudlu dan belum mengusap kepala, kemudian ternyata (ada cipratan air yang
mem) basah (i) pada jenggotnya, dan beliau mengambil (air yang ada pada jenggot
tersebut) dan mengusapkan ke kepala beliau dengannya.
Dan air yang menempel pada jenggot ini menurut
ulama’ syafi’iyyah disebut air
الماء المتردد على العض
Air yang menyiprat ke badan, dan tidak disebut
air MUSTA’MAL
Dan terkadang muncul pertanyaan: bagaimana bisa
para ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa air musta’mal itu tidak tohur
Sedangkan mereka mempunyai hadits yang jelas dalam masalah ini, yaitu hadits
‘Aisyah rodliallahu’anha berkata:
(كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم وأقول: أبق لي أبق
لي، ويقول: أبق لي أبق لي).
Saya pernah mandi bersama Rosulullah
shallallahu’alaihi wasallam (dalam satu wadah), kemudian aku berkata sisakan
untuk ku, sisakan untuk ku, dan beliau bersabda: sisakan untuk ku sisakan untuk
ku.
Dan di dalam hadits ini dijelaskan bahwa Nabi
shallallahu’alaihi wasallam menggunakan air MUSTA’MAL demikian pula (ummul
mukminin) A’isyah rodliallahu’anha (juga) menggunakan air musta’mal?
Adapun jawabannya adalah bahwa penafsiran
terhadap hadits ini tidaklah benar, karena dalil ini jauh dari (masalah) yang
diperdebatkan, karena air yang berada dalam wadah tersebut tidak disebut air
musta’mal.
2)(dan batasan yang kedua) air tersebut
digunakan untuk bersuci yang wajib, maka tidak termasuk air musta’mal apabila
digunakan untuk bersuci yang sunnah.
Misalnya: seseorang (telah) berwudlu untuk
shalat subuh, dan tersisa air untuk bersuci pada shalat dzuhur, kemudain
berwudlu untuk shalat dzuhur (wudlunya ini
adalah memperbarui wudlu bukan wudlu menghilangkan hadats karena dia
belum batal sejak subuh) dan air tersebut tetap dalam keadaan suci, dan datang
orang lain ingin berwudlu dengan air (telah digunakan untuk bersuci dari ibadah
sunnah ini/tajdidul wudlu), maka air ini tidak menjadi MUSTA’MAL untuk bersuci
yang sunnah.
Dan batasan ini secara terang adalah LEMAH,
karena jika engkau perhatikan dengan cermat, niscaya engkau akan mendapatkan
bahwa niat itu yang membedakan air ini digunakan untuk bersuci wajib atau
sunnah.
Dan mereka juga mengatakan: sesungguhnya niat
bersuci untuk ibadah yang fardlu bisa mempengaruhi tohuriyah air, dan ini
bukanlah batasan yang benar pada air, karena niat tidak bisa mempengaruhi
tohuriyyah air, maka tinggal batasan yang pertama yang selamat (dari bantahan)
dan benar BENAR karena dia adalah batasan air musta’mal
If you want to read part threteen pleas go to
here…
Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma
yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad
walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part fiveteen MACAM-MACAM
AIR MUSTA’MAL DAN PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANGNYA
Evaluasi belajar,uji pemahaman anda.
1)sebutkan dalil dari alquran dan hadits tentang air tohur!
2)sebutkan dua penafsiran makna kata tohur!
3)sebutkan pendalilan penulis dalam mengartikan
tohur sebagai air yang bisa mensucikan yang lainnya!
4)sebutkan penjelasan makna tohur secara
nadzor!
5)bagaimana pendapat ulama’ terhadap tambahan
hadits “kecuali jika berubah rasa, warna atau baunya?
6)menurut ulama’ hanafiyah masuk kategori air
apakah air kapur itu?
7) menurut penulis masuk kategori air apakah
air kapur itu?
8)sebutkan dua syarat air musyammas menurut
ulama’ syafi’iyyah?
9)terbagi menjadi berapakah penafsiran pada
ulama’ tentang makna menyempurnakan wudlu? Sebutkan!
10)bagaimana hukum berwudlu dengan air
musyammas jika mampu menyempurnakan wudlu dengannya?
11) bagaimana hukum berwudlu dengan air
musyammas jika tidak mampu menyempurnakan wudlu dengannya?
12)sebutkan dalil ulama’ yang mengartikan tentang
menyempurnakan wudlu adalah membasuh lengan atas dan betis!
13) apa pengertian hadits marfu’?
14)apa pengertian hadits mudroj?
15)menurut ulama’ yang berpendapat membasuh
lengan atas dan betis adalah mustahab, lalu bagaimana kalau ditinggalkan?
16)sebutkan kesimpulan para ulama’ syafi’iyyah
tentang hukum air musyammas?
17)sebutkan pembagian air tohir menurut ulama’
syafi’iyyah?
18)air bisa menjadi musta’mal karena dua
batasan, sebutkan!
19)air
yang terciprat ke badan apakah disebut musta’mal? Sebutkan dalilnya!
20)bolehkan suami istri mandi bersama? Sebutkan
dalilnya!
21)menurut ulama’ syafi’iyyah niat berwudlu
wajib (berwudlu dari hadats) apakah bisa menjadikan ari menjadi musta’mal?
22)menurut ulama’ syafi’iyyah niat berwudlu
sunah (memperbarui wudlu)apakah bisa menjadikan air menjadi musta’mal?
23)bagaimana pendapat penulis tentang pengaruh
niat terhadap tohuriyyah air?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar