bismillah...
ringkasan pelajaran
selasa lalu:
1)ulama' syafi'iyyah
menggolongkan air menjadi sedikit dan banyak dengan batas dua qullah
2)sebagian ulama' hanafiyah menentang keras
3)akan tetapi sebagian
ulama' hanafiyah juga menggolongkan air menjadi sedikit dan banyak tapi dengan
menggerakkan pada tengah sumur.
4)ulama' malikiyah
tidak sepakat dengan penggolongan sedikit dan banyak bahkan berharap agar
syafi'iyyah kembali pada pendapat malikiyyah yang tidak menggolongkan air
menjadi sedikit dan banyak.
....
....
Nama Kitab :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I
rohimahullah
Muallif : Muhammad bin Hasan
Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah : Hindra Kurniawan
Situs Asli :www.islamweb.net
Part :nineteen
Bismillahirrohmanirrohim,
alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi
waashhabihi ajma’in amma ba’du.
BANTAHAN TERHADAP
DALIL-DALIL ULAMA’ MALIKIYYAH
TERKAIT PENDAPAT MEREKA
“TIDAK ADANYA AIR YANG TERPENGARUH NAJIS”
(pembahasan ini) dalam
rangka membela madzhab (asy-syafi’I akan tetapi) bukan karena taklid, (bahkan)
yang BENAR dan MENANG/kuat adalah pendapat yang pertama yaitu pendapat ulama’
syafi’iyyah, karena pendapat ini adalah pendapat yang tepat dan mencakup makna
berbagai hadits, karena nabi shallallahu’alaihi wasallam sungguh telah
membedakan antara air yang sedikit dan yang banyak dalam sabda beliau:
(لا يضع يده في الإناء حتى يغسلهما)،
(ketika bangun tidur) Janganlah
seseorang meletakkan tangannya pada wadah (yang berisi air) sampai dia mencuci
keduanya
Dan sabda nabi
shallallahu’alaihi wasallam
(إذا ولغ الكلب في إناء
أحدكم)
Jika anjing menjilat
perabot salah seorang kalian…
Di dalamnya (terdapat
keterangan) pembedaan air yang sedikit dan air banyak,
dan sabda Nabi
shallallahu’alaihi wasallam
(إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث).
Jika air mencapai dua
qullah maka tidak terpengaruh kotoran
Juga di dalamnya
(terdapat keterangan) yang membedakan antara air yang sedikit dan banyak, dan
ini SANGAT JELAS SEKALI
Adapun dalil yang kedua
(dari ulama’ malikiyyah yang tidak membedakan air sedikit dan banyak adalah):
(الماء طهور لا ينجسه شيء)
Air mutlak itu adalah
tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis
(terhadap dalil ini)
kita akan membantahnya dan kita akan bantah dengan dalil yang lain,
1)adapun pendapat
kalian tentang keumuman sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
Air mutlak itu adalah
tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis
Kami sependapat tentang
hal tersebut, dan kita katakan hadits tersebut (bersifat) UMUM, dan pendapat
kami (tentang dalil) “jika air mencapai dua qullah” itu adalah (dalil
bersifat) KHUSUS, dan hadits khusus ini mengkhususkan hadits yang umum “air
mutlak adalah tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis” berarti
Bahwa setiap air yang
sedikit atau yang banyak adalah tohur tidak ada sesuatu yang bisa membuatnya
najis, dan (dijelaskan) secara MAFHUM MUKHOLAFAH (makna yang dipahami secara antonym)
dengan hadits “jika air mencapai dua qullah” maka kita katakan: kita
mempunyai kaidah usul:
أنه إذا تعارض عام مع خاص فلا بد أن يتقدم الخاص
على العام،
Sesungguhnya jika
bertentangan antara dalil yang umum dengan yang khusus maka tidak bisa tidak
(harus) didahulukan makna khusus daripada umum.
Kita katakan: makna
sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam: “air mutlak adalah tohur”
berarti: jika diatas dua qullah maka tohur tidak ada sesuatupun yang bisa
membuatnya najis, jika barang najis jatuh pada air yang mencapai dua qullah dan
tidak berubah salah satu dari sifat-sifatnya maka air tersebut tetap tohur
tidak menjadi najis, maka hadits umum ini KITA KHUSUSKAN dengan dalil
(mafhum/tersirat) “jika air mencapai dua qullah”dan ini adalah benar
bila dilihat dari sudut pandang ushul fikih:
إذ العام لا يتعارض مع الخاص ويقدم الخاص على
العام
Jadi dalil umum tidak
bertentangan dengan dalil khusus maka kita dahulukan dalil yang khusus daripada
yang umum.
Kita katakan: kalian telah membantah kami dengan pertentangan antara pendalilan mantuq dan mafhum,
kita jawab: itu bagus, jika
terjadi pertentangan antara dalil mantuq (lafal tersurat) dengan dalil mafhum
(makna tersirat), maka didahulukan yang mantuq daripada yang mafhum, akan
tetapi di sana ada sesuatu (kaidah) yang lain yang harus diterapkan yaitu:
bahwa antara dalil yang mantuq dan mafhum keduanya perlu diperhatikan secara
seksama terlebih dahulu, dan apabila memungkinkan untuk jama’ (diamalkan
kedua-duanya) antara mantuq dan mafhum, maka mengamalkan keduanya itu lebih
dikedepankan daripada tarjih (mengamalkan yang lebih kuat), karena kaidah para
ulama’(yang lain berbunyi):
إعمال الكلام أولى من إهماله
Mengamalkan (semua)
kalam (hadits/dalil) adalah lebih utama daripada menelantarkannya
Karena:
-jika engkau
berpendapat berdasarkan keumuman hadits tersebut, engkau akan menelantarkan
hadits kedua (yang bersifat khusus),
-(sebaliknya) jika
engkau berpendapat berdasarkan dalil yang khusus maka engkau menelantarkan
hadits yang (pertama yang bersifat) umum,
-sedangkan (dalam kasus
ini memungkinkan bagi) engkau (untuk) mengumpulkan kedua hadits (tersebut)
engkau (bisa) mengatakan:dalil yang umum diamalkan pada tempatnya dan yang
khusus diamalkan pada tempatnya
Maka kita katakan:
إذا تعارض المنطوق مع المفهوم قدمنا المنطوق إلا
إذا استطعنا التوفيق بين المنطوق وبين المفهوم، وبذلك يمكن جمعه بأن يعمل العام في
عمومه
Jika dalil mantuq dan
mafhum bertentangan maka kita dahulukan yang mantuq kecuali apabila kita mampu
mengkompromikan antara mantuq dan mafuhum, dengan demikian memungkinkan untuk
mengumpulkannya dengan mengamalkan yang umum pada keumumannya
Maka dikatakan: Air mutlak adalah tohur
tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis, jika lebih dari dua qullah dan
jatuh najis padanya maka tidak kita hukumi najis sehingga berubah sifat dari
beberapa sifat, dan kita juga amalkan dalil yang khusus juga: jika
kurang dari dua qullah maka kita hukumi najis jika jatuh padanya barang
najis.
2)Dan bantahan terhadap
hadits ke dua yaitu hadits tentang
buang airnya seorang arab badui (di sudut masjid), dalil ini mempunyai
(pendalilan yang kuat) dalam satu tempat,
kita katakan: segala puji
bagi Allah bahwa kita termasuk pemeluk agama islam, dan kita berputar bersama
islam sebgaimana seharusnya, dan kita berputar bersama dalil sebagaimana
seharusnya, dan syariat mengatakan:
1)seseorang (yang
bangun tidur) janganlah meletakkan tangannya pada wadah sehingga dia mencuci
(tangannya) tiga kali, dikhawatirkan terkena barang najis (yang menempel pada
tangan), karena dia tidak mengetahui semalaman tangannya berada di mana, dan
2) syareat (pula) yang memerintahkan untuk
mengguyur dengan seember air pada air seni (badui), maka kita katakan kepada
kalian:
Kita bersama Nabi
shallallahu’alaihi wasallam pada dalil yang beliau terapkan, sungguh beliau
telah menerapkan yang pertama:
1)Agar tidak meletakkan
tangan kita pada tempat (berisi air) supaya tidak membuatnya najis, dan (pendapat
kita) sesuai dengannya. Dan penetapan (beliau)yang kedua:
2) ketika air seni
(badui) yang berada di tanah (sudut masjid) disiram seember air, (pendapat
kita pun) sesuai dengannya (dan kita tidak menentangnya), maka ketika kita
membedakan antara air sedikit dan banyak maka kita BEDAKAN PULA (proses) antara:
NAJIS MENGENAI AIR dengan AIR MENGENAI NAJIS
Jika mereka bertanya,
apakah sesuatu yang mengenai itu berpengaruh?
Kita katakan: tidak,
bukan hal yang mengenai itu yang berpengaruh, akan tetapi
-NAJIS JIKA MENGENAI
AIR atau JATUH PADA AIR maka secara hukum baginya kuat ketika mengenai
bagiannya pada bagian air.
-Kalau air berada pada teko
dan kita masukkan barang najis (padanya) maka (dia akan) turun dan mengumpul
(menyatu), maka akan diikuti dengan semburan.
-(sebaliknya) jika air
(tohur diguyurkan dan) mengenai barang najis (seperti air seni badui maka air
tersebut akan menghancurkan/memecahkan najis tersebut) dan guyuran yang kedua
akan membersihkan diri najis (tersebut) dari bekasnya, kemudian guyuran air
yang ketiga akan menenggelamkan kumpulan
najis yang sedikit ini sehingga tempat atau barang (yang terkena najis tadi
menjadi) suci.
(kesimpulannya adalah) jika
air yang mengenai (mengaliri) najis maka air tersebut mempunyai kekuatan untuk
menghancurkan najis.
oleh karena itu para ulama’ berkata:
إن الماء يغير الماء بطرائق كثيرة منها: أن الماء
يتغير بالمكاثرة؛ لأن له قوة يدفع بها النجاسة عن نفسه، أما رأيت أنه يدفع النجاسة
عن نفسه إذا بلغ القلتين،
Sesungguhnya air itu
akan merubah air (yang lain) dengan banyak cara diantaranya: sesungguhnya air
itu akan berubah dengan jalan bertambah banyak, karena dia mempunyai kemampuan untuk
menolak najis dari dirinya, bukankah kamu melihat bahwa air itu mampu untuk
menghilangkan najis pada dirinya jika dia mencapai dua qullah?
Dan ini adalah kekuatan
yang ada pada air, maka air apabila diguyurkan atau jika disiramkan pada najis,
maka dia mempunyai kekuatan membersihkan najis dan memecahnya sehingga
menenggelamkannya dan (najis tersebut) tidak akan kelihatan selama-lamanya pada
air tersebut.
(lainhalnya) apabila
barang najis jatuh pada air dia akan berkumpul menyatu dan terurai bagian najis
tersebut menyatu pada bagian molekul air,
jadi: kami
(syafi’iyyah) adalah orang yang paling berbahagia dengan berbagai dalil dan
atsar (di atas sebab) kita menerapkan atsar sebagaimana mestinya.
1)Yang pertama:
berkenaan dengan atsar nabi tentang larangan meletakkan tangan pada wadah
(ketika bangun tidur), karena najis kalau jatuh mengenainya maka terurai (dan
bercampur dengan molekul air sehingga) merubah hukum air (menjadi najis),
2)(kedua) dan juga
berkenaan dengan sabda Rosul shallallahu’alaihi wasallam ketika bersabda
guyurlah (bekas air seni badui itu) degan seember air, karena air itu mempunyai
kekuatan menolak (ketika diguyurkan), maka (dengan diguyur tadi) najis (berupa
air seni badui tadi) akan terangkat, dan tidaklah air memecah najis dan
mengurainya kecuali pada guyuran pertama, kemudian yang berikutnya dan
tersisalah air yang ada pada tempat menjadi suci sehingga tempatnya juga menjadi
suci (pula).
Jadi (ketika) hadits
ini adalah dalil (sandaran) utama bagi mereka dan mereka telah menyebutkannya,
dengan karunia dari Allah ta’ala, maka kalian setuju (tentang dalil-dalil) kami
dan mereka setuju (dengan) kami tentang (pendapat) madzhab yang membedakan air
sedikit dan banyak, walaupun sebagian ulama’ madzhab hambali berpendapat dengan
tidak adanya pembedaan, dan berpegang dengan pendapat imam malik rohimahullah, akan
tetapi para peneliti dalam madzhab imam Ahmad (hambali) mereka berpendapat
(sama) dengan pendapat imam Asy –syafi’I dalam membedakan antara dua qullah dan
yang lainnya (air banyak dan sedikit).
Dan lihatlah dalam
kitab Al-Mughni dan yang lainnya dalam kitab Al-Inshof, maka engaku akan
menemukan bahwa para peneliti dari para ulama’ madzhab hambali kembali kepada
pendapat ini (pembedaan air sedikit dan banyak) karena pendapat inilah yang
lebih kuat dari sisi atsar dan Nadzor, dan kita berkomentar kepada mereka:
sesungguhnya dari segi
Nadzor (akal) itu mempunyai suatu makna, karena kaidah pada kami dan pada
kalian (berbunyi):
أن الأمر إذا ضاق اتسع، وإذا اتسع ضاق، والمشقة
تجلب التيسير،
Sesungguhnya suatu
urusan itu apabila di dalamnya ada
kesempitan maka disitu terdapat keluasan,dan apabila ada keluasan mada di situ
ada hukum yang ketat, dan pada suatu
kesulitan itu terdapat kemudahan,
Dan kita berkata kepada
mereka: ketika kesulitan mengguyurkan air dua qullah pada air seni badui , maka
(najis ini ketika tidak diguyur akan menyebabkan) para sahabat
rodliallahu’anhum tidak bisa shalat di tempat tadi, (dan setelah diguyur)
mereka rodliallahu’anhum akan shalat dan sujud di sana.
Maka kita katakan:
(mengguyurkan air dua qullah) ini memberatkan para sahabat untuk melakukannya,
maka hukumnya menjadi MUDAH (tidak harus dua qullah).
Dan mereka berkata:
siramkan air itu pada najis, maka ketika air disiramkan pada najis dia akan
mempunyai kekuatan menghilangkan najis,
dan sebaliknyapun
demikian, yaitu ketika (air pada) wadah itu mungkin menjaganya (karena sedikit)
dikatakan kepadanya: najis (yang mungkin menempel pada tangan ketika bangun
tidur memungkinkan) jatuh padanya dan mempengaruhi (hukum) disebabkan karena
MUNGKINNYA (MUDAHNYA) UNTUK MENJAGA,(maka berlaku kaidah karena di situ ada
kemudahan menjaga maka terdapat hukum yang ketat bagi kita agar tidak
meremehkan)
dan di mana ada
kesulitan maka di situ ada kemudahan, dan
kalian setuju dengan dalil-dalil (tersebut),
dan yang tersisa pada kami (yang tidak terbantah) adalah dalil yang asli, putih adalah jelas,yang tidak ada
keraguan padanya, (kesimpulan yang bisa diambil) 1)jika air mencapai dua qullah
maka tidak terpengaruh najis (kecuali jika berubah rasa bau dan warnanya), 2)(juga) dalam membedakan antara air sedikit
dan banyak.
Allahummanfa’na ma
‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya
akbaro hammina.
Washallallah ‘ala
nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe
continue part twenty
murojaah
1)sebutkan dua dalil yang menerangkan
tentang air yang sedikit!
2)sebutkan dalil yang menerangkan tentang
air yang jumlahnya banyak!
3)sebutkan dalil kedua dari ulama’
malikiyyah yang tidak membedakan air banyak dan sedikit!
4)bagaimana penulis menjelaskan hubungan
dua dalil berikut?
-Air mutlak itu adalah tohur tidak ada
sesuatupun yang bisa membuatnya najis
-“jika air mencapai dua qullah”
5) Sesungguhnya jika bertentangan antara
dalil yang umum dengan yang khusus maka harus bagaimana?
6) jika terjadi pertentangan antara dalil
mantuq (lafal tersurat) dengan dalil mafhum (makna tersirat), maka didahulukan
yang mana?
7)mengapa menjama’ (mengamalkan kedua)
dalil yang mantuq dan mafhum lebih dikedepankan daripada tarjih?
8)terjemahkan kaidah usul berikut ini:
إذا تعارض المنطوق مع المفهوم
قدمنا المنطوق إلا إذا استطعنا التوفيق بين المنطوق وبين المفهوم، وبذلك يمكن جمعه
بأن يعمل العام في عمومه
9)mengapa seorang yang bangun tidur tidak
boleh langsung mencelupkan kedua tangannya pada bejana berisi air?
10)apa perintah nabi shallallahu’alaihi
wasallam terhadap air seni badui di sudut masjid?
11)apakah ulama’ syafi’iyyah membedakan
antara proses najis mengenai air dengan proses air mengenai najis?
12)terjemahkan perkataan ulama’ berikut
ini:
إن الماء يغير الماء بطرائق كثيرة
منها: أن الماء يتغير بالمكاثرة؛ لأن له قوة يدفع بها النجاسة عن نفسه، أما رأيت
أنه يدفع النجاسة عن نفسه إذا بلغ القلتين،
13)jelaskan tentang kekuatan air apabila
diguyurkan pada najis?
14)jelaskan tentang sifat najis apabila
jatuh pada air?
15)siapa yang mendukung pendapat imam malik
yang tidak membedakan air banyak dan sedikit?
16)siapa yang mendukung pendapat imam
asy-syafi’I yang membedakan air banyak dan sedikit?
17)sebutkan dua kitab yang direkomendasikan
penulis yang menyebutkan tentang pendapat sebagian madzhab hanbali?
18)mengguyurkan air dua qullah ke air seni
badui memberatkan para sahabat lalu apa yang terjadi?
19)mengapa memasukkan tangan ke tempat air
ketika bangun tidur hukumnya diperketat?
20)sebutkan dua kesimpulan yang bisa
diambil dari keterangan penulis?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar