menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part nineteen matan abu syuja'


bismillah...
ringkasan pelajaran selasa lalu:
1)ulama' syafi'iyyah menggolongkan air menjadi sedikit dan banyak dengan batas dua qullah
2)sebagian ulama'  hanafiyah menentang keras
3)akan tetapi sebagian ulama' hanafiyah juga menggolongkan air menjadi sedikit dan banyak tapi dengan menggerakkan pada tengah sumur.
4)ulama' malikiyah tidak sepakat dengan penggolongan sedikit dan banyak bahkan berharap agar syafi'iyyah kembali pada pendapat malikiyyah yang tidak menggolongkan air menjadi sedikit dan banyak.
....
....
Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :nineteen

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.

BANTAHAN TERHADAP DALIL-DALIL ULAMA’ MALIKIYYAH 
TERKAIT PENDAPAT MEREKA “TIDAK ADANYA AIR YANG TERPENGARUH NAJIS”

(pembahasan ini) dalam rangka membela madzhab (asy-syafi’I akan tetapi) bukan karena taklid, (bahkan) yang BENAR dan MENANG/kuat adalah pendapat yang pertama yaitu pendapat ulama’ syafi’iyyah, karena pendapat ini adalah pendapat yang tepat dan mencakup makna berbagai hadits, karena nabi shallallahu’alaihi wasallam sungguh telah membedakan antara air yang sedikit dan yang banyak dalam sabda beliau:
(لا يضع يده في الإناء حتى يغسلهما)،
(ketika bangun tidur) Janganlah seseorang meletakkan tangannya pada wadah (yang berisi air) sampai dia mencuci keduanya


Dan sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam
 (إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم)
Jika anjing menjilat perabot salah seorang kalian…

Di dalamnya (terdapat keterangan) pembedaan air yang sedikit dan air banyak,
dan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam
(إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث).
Jika air mencapai dua qullah maka tidak terpengaruh kotoran
Juga di dalamnya (terdapat keterangan) yang membedakan antara air yang sedikit dan banyak, dan ini SANGAT JELAS SEKALI

Adapun dalil yang kedua (dari ulama’ malikiyyah yang tidak membedakan air sedikit dan banyak adalah):
(الماء طهور لا ينجسه شيء)
Air mutlak itu adalah tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis

(terhadap dalil ini) kita akan membantahnya dan kita akan bantah dengan dalil yang lain,

1)adapun pendapat kalian tentang keumuman sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
Air mutlak itu adalah tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis

Kami sependapat tentang hal tersebut, dan kita katakan hadits tersebut (bersifat) UMUM, dan pendapat kami (tentang dalil) “jika air mencapai dua qullah” itu adalah (dalil bersifat) KHUSUS, dan hadits khusus ini mengkhususkan hadits yang umum “air mutlak adalah tohur tidak ada sesuatupun  yang bisa membuatnya najis” berarti


Bahwa setiap air yang sedikit atau yang banyak adalah tohur tidak ada sesuatu yang bisa membuatnya najis, dan (dijelaskan) secara MAFHUM MUKHOLAFAH (makna yang dipahami secara antonym) dengan hadits “jika air mencapai dua qullah” maka kita katakan: kita mempunyai kaidah usul:
أنه إذا تعارض عام مع خاص فلا بد أن يتقدم الخاص على العام،
Sesungguhnya jika bertentangan antara dalil yang umum dengan yang khusus maka tidak bisa tidak (harus) didahulukan makna khusus daripada umum.

Kita katakan: makna sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam: “air mutlak adalah tohur” berarti: jika diatas dua qullah maka tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis, jika barang najis jatuh pada air yang mencapai dua qullah dan tidak berubah salah satu dari sifat-sifatnya maka air tersebut tetap tohur tidak menjadi najis, maka hadits umum ini KITA KHUSUSKAN dengan dalil (mafhum/tersirat) “jika air mencapai dua qullah”dan ini adalah benar bila dilihat dari sudut pandang ushul fikih:
إذ العام لا يتعارض مع الخاص ويقدم الخاص على العام
Jadi dalil umum tidak bertentangan dengan dalil khusus maka kita dahulukan dalil yang khusus daripada yang umum.

Kita katakan: kalian telah membantah kami dengan pertentangan antara pendalilan mantuq dan mafhum,
kita jawab: itu bagus, jika terjadi pertentangan antara dalil mantuq (lafal tersurat) dengan dalil mafhum (makna tersirat), maka didahulukan yang mantuq daripada yang mafhum, akan tetapi di sana ada sesuatu (kaidah) yang lain yang harus diterapkan yaitu: bahwa antara dalil yang mantuq dan mafhum keduanya perlu diperhatikan secara seksama terlebih dahulu, dan apabila memungkinkan untuk jama’ (diamalkan kedua-duanya) antara mantuq dan mafhum, maka mengamalkan keduanya itu lebih dikedepankan daripada tarjih (mengamalkan yang lebih kuat), karena kaidah para ulama’(yang lain berbunyi):
إعمال الكلام أولى من إهماله
Mengamalkan (semua) kalam (hadits/dalil) adalah lebih utama daripada menelantarkannya

Karena:
-jika engkau berpendapat berdasarkan keumuman hadits tersebut, engkau akan menelantarkan hadits kedua (yang bersifat khusus),
-(sebaliknya) jika engkau berpendapat berdasarkan dalil yang khusus maka engkau menelantarkan hadits yang (pertama yang bersifat) umum,
-sedangkan (dalam kasus ini memungkinkan bagi) engkau (untuk) mengumpulkan kedua hadits (tersebut) engkau (bisa) mengatakan:dalil yang umum diamalkan pada tempatnya dan yang khusus diamalkan pada tempatnya

Maka kita katakan:
إذا تعارض المنطوق مع المفهوم قدمنا المنطوق إلا إذا استطعنا التوفيق بين المنطوق وبين المفهوم، وبذلك يمكن جمعه بأن يعمل العام في عمومه
Jika dalil mantuq dan mafhum bertentangan maka kita dahulukan yang mantuq kecuali apabila kita mampu mengkompromikan antara mantuq dan mafuhum, dengan demikian memungkinkan untuk mengumpulkannya dengan mengamalkan yang umum pada keumumannya

 Maka dikatakan: Air mutlak adalah tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis, jika lebih dari dua qullah dan jatuh najis padanya maka tidak kita hukumi najis sehingga berubah sifat dari beberapa sifat, dan kita juga amalkan dalil yang khusus juga: jika kurang dari dua qullah maka kita hukumi najis jika jatuh padanya barang najis.


2)Dan bantahan terhadap hadits ke dua yaitu hadits tentang buang airnya seorang arab badui (di sudut masjid), dalil ini mempunyai (pendalilan yang kuat) dalam satu tempat,
kita katakan: segala puji bagi Allah bahwa kita termasuk pemeluk agama islam, dan kita berputar bersama islam sebgaimana seharusnya, dan kita berputar bersama dalil sebagaimana seharusnya, dan syariat mengatakan:
1)seseorang (yang bangun tidur) janganlah meletakkan tangannya pada wadah sehingga dia mencuci (tangannya) tiga kali, dikhawatirkan terkena barang najis (yang menempel pada tangan), karena dia tidak mengetahui semalaman tangannya berada di mana, dan
 2) syareat (pula) yang memerintahkan untuk mengguyur dengan seember air pada air seni (badui), maka kita katakan kepada kalian:

Kita bersama Nabi shallallahu’alaihi wasallam pada dalil yang beliau terapkan, sungguh beliau telah menerapkan yang pertama:
1)Agar tidak meletakkan tangan kita pada tempat (berisi air) supaya tidak membuatnya najis, dan (pendapat kita) sesuai dengannya. Dan penetapan (beliau)yang kedua:
2) ketika air seni (badui) yang berada di tanah (sudut masjid) disiram seember air, (pendapat kita pun) sesuai dengannya (dan kita tidak menentangnya), maka ketika kita membedakan antara air sedikit dan banyak maka kita BEDAKAN PULA (proses) antara: NAJIS MENGENAI AIR  dengan  AIR MENGENAI NAJIS

Jika mereka bertanya, apakah sesuatu yang mengenai itu berpengaruh?

Kita katakan: tidak, bukan hal yang mengenai itu yang berpengaruh, akan tetapi
-NAJIS JIKA MENGENAI AIR atau JATUH PADA AIR maka secara hukum baginya kuat ketika mengenai bagiannya pada bagian air.
-Kalau air berada pada teko dan kita masukkan barang najis (padanya) maka (dia akan) turun dan mengumpul (menyatu), maka akan diikuti dengan semburan.
-(sebaliknya) jika air (tohur diguyurkan dan) mengenai barang najis (seperti air seni badui maka air tersebut akan menghancurkan/memecahkan najis tersebut) dan guyuran yang kedua akan membersihkan diri najis (tersebut) dari bekasnya, kemudian guyuran air yang ketiga  akan menenggelamkan kumpulan najis yang sedikit ini sehingga tempat atau barang (yang terkena najis tadi menjadi) suci.
(kesimpulannya adalah) jika air yang mengenai (mengaliri) najis maka air tersebut mempunyai kekuatan untuk menghancurkan najis.

 oleh karena itu para ulama’ berkata:

إن الماء يغير الماء بطرائق كثيرة منها: أن الماء يتغير بالمكاثرة؛ لأن له قوة يدفع بها النجاسة عن نفسه، أما رأيت أنه يدفع النجاسة عن نفسه إذا بلغ القلتين،
Sesungguhnya air itu akan merubah air (yang lain) dengan banyak cara diantaranya: sesungguhnya air itu akan berubah dengan jalan bertambah banyak, karena dia mempunyai kemampuan untuk menolak najis dari dirinya, bukankah kamu melihat bahwa air itu mampu untuk menghilangkan najis pada dirinya jika dia mencapai dua qullah?





Dan ini adalah kekuatan yang ada pada air, maka air apabila diguyurkan atau jika disiramkan pada najis, maka dia mempunyai kekuatan membersihkan najis dan memecahnya sehingga menenggelamkannya dan (najis tersebut) tidak akan kelihatan selama-lamanya pada air tersebut.  

(lainhalnya) apabila barang najis jatuh pada air dia akan berkumpul menyatu dan terurai bagian najis tersebut menyatu pada bagian molekul air,

jadi: kami (syafi’iyyah) adalah orang yang paling berbahagia dengan berbagai dalil dan atsar (di atas sebab) kita menerapkan atsar sebagaimana mestinya.

1)Yang pertama: berkenaan dengan atsar nabi tentang larangan meletakkan tangan pada wadah (ketika bangun tidur), karena najis kalau jatuh mengenainya maka terurai (dan bercampur dengan molekul air sehingga) merubah hukum air (menjadi najis),

2)(kedua) dan juga berkenaan dengan sabda Rosul shallallahu’alaihi wasallam ketika bersabda guyurlah (bekas air seni badui itu) degan seember air, karena air itu mempunyai kekuatan menolak (ketika diguyurkan), maka (dengan diguyur tadi) najis (berupa air seni badui tadi) akan terangkat, dan tidaklah air memecah najis dan mengurainya kecuali pada guyuran pertama, kemudian yang berikutnya dan tersisalah air yang ada pada tempat menjadi suci sehingga tempatnya juga menjadi suci (pula).

Jadi (ketika) hadits ini adalah dalil (sandaran) utama bagi mereka dan mereka telah menyebutkannya, dengan karunia dari Allah ta’ala, maka kalian setuju (tentang dalil-dalil) kami dan mereka setuju (dengan) kami tentang (pendapat) madzhab yang membedakan air sedikit dan banyak,  walaupun sebagian ulama’ madzhab hambali berpendapat dengan tidak adanya pembedaan, dan berpegang dengan pendapat imam malik rohimahullah, akan tetapi para peneliti dalam madzhab imam Ahmad (hambali) mereka berpendapat (sama) dengan pendapat imam Asy –syafi’I dalam membedakan antara dua qullah dan yang lainnya (air banyak dan sedikit).

Dan lihatlah dalam kitab Al-Mughni dan yang lainnya dalam kitab Al-Inshof, maka engaku akan menemukan bahwa para peneliti dari para ulama’ madzhab hambali kembali kepada pendapat ini (pembedaan air sedikit dan banyak) karena pendapat inilah yang lebih kuat dari sisi atsar dan Nadzor, dan kita berkomentar kepada mereka:
sesungguhnya dari segi Nadzor (akal) itu mempunyai suatu makna, karena kaidah pada kami dan pada kalian (berbunyi):
أن الأمر إذا ضاق اتسع، وإذا اتسع ضاق، والمشقة تجلب التيسير،
Sesungguhnya suatu urusan itu  apabila di dalamnya ada kesempitan maka disitu terdapat keluasan,dan apabila ada keluasan mada di situ ada hukum yang ketat,  dan pada suatu kesulitan itu terdapat kemudahan,

Dan kita berkata kepada mereka: ketika kesulitan mengguyurkan air dua qullah pada air seni badui , maka (najis ini ketika tidak diguyur akan menyebabkan) para sahabat rodliallahu’anhum tidak bisa shalat di tempat tadi, (dan setelah diguyur) mereka rodliallahu’anhum akan shalat dan sujud di sana.

Maka kita katakan: (mengguyurkan air dua qullah) ini memberatkan para sahabat untuk melakukannya, maka hukumnya menjadi MUDAH (tidak harus dua qullah).

Dan mereka berkata: siramkan air itu pada najis, maka ketika air disiramkan pada najis dia akan mempunyai kekuatan menghilangkan najis,

dan sebaliknyapun demikian, yaitu ketika (air pada) wadah itu mungkin menjaganya (karena sedikit) dikatakan kepadanya: najis (yang mungkin menempel pada tangan ketika bangun tidur memungkinkan) jatuh padanya dan mempengaruhi (hukum) disebabkan karena MUNGKINNYA (MUDAHNYA) UNTUK MENJAGA,(maka berlaku kaidah karena di situ ada kemudahan menjaga maka terdapat hukum yang ketat bagi kita agar tidak meremehkan)

dan di mana ada kesulitan maka di situ ada  kemudahan, dan kalian setuju dengan dalil-dalil (tersebut),  dan yang tersisa pada kami (yang tidak terbantah) adalah dalil  yang asli, putih adalah jelas,yang tidak ada keraguan padanya, (kesimpulan yang bisa diambil) 1)jika air mencapai dua qullah maka tidak terpengaruh najis (kecuali jika berubah rasa bau dan warnanya),  2)(juga) dalam membedakan antara air sedikit dan banyak.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                              

Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part twenty




murojaah
1)sebutkan dua dalil yang menerangkan tentang air yang sedikit!
2)sebutkan dalil yang menerangkan tentang air yang jumlahnya banyak!
3)sebutkan dalil kedua dari ulama’ malikiyyah yang tidak membedakan air banyak dan sedikit!
4)bagaimana penulis menjelaskan hubungan dua dalil berikut?
-Air mutlak itu adalah tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis
-“jika air mencapai dua qullah”
5) Sesungguhnya jika bertentangan antara dalil yang umum dengan yang khusus maka harus bagaimana?
6) jika terjadi pertentangan antara dalil mantuq (lafal tersurat) dengan dalil mafhum (makna tersirat), maka didahulukan yang mana?
7)mengapa menjama’ (mengamalkan kedua) dalil yang mantuq dan mafhum lebih dikedepankan daripada tarjih?
8)terjemahkan kaidah usul berikut ini:

إذا تعارض المنطوق مع المفهوم قدمنا المنطوق إلا إذا استطعنا التوفيق بين المنطوق وبين المفهوم، وبذلك يمكن جمعه بأن يعمل العام في عمومه
9)mengapa seorang yang bangun tidur tidak boleh langsung mencelupkan kedua tangannya pada bejana berisi air?
10)apa perintah nabi shallallahu’alaihi wasallam terhadap air seni badui di sudut masjid?
11)apakah ulama’ syafi’iyyah membedakan antara proses najis mengenai air dengan proses air mengenai najis?
12)terjemahkan perkataan ulama’ berikut ini:

إن الماء يغير الماء بطرائق كثيرة منها: أن الماء يتغير بالمكاثرة؛ لأن له قوة يدفع بها النجاسة عن نفسه، أما رأيت أنه يدفع النجاسة عن نفسه إذا بلغ القلتين،
13)jelaskan tentang kekuatan air apabila diguyurkan pada najis?
14)jelaskan tentang sifat najis apabila jatuh pada air?
15)siapa yang mendukung pendapat imam malik yang tidak membedakan air banyak dan sedikit?
16)siapa yang mendukung pendapat imam asy-syafi’I yang membedakan air banyak dan sedikit?
17)sebutkan dua kitab yang direkomendasikan penulis yang menyebutkan tentang pendapat sebagian madzhab hanbali?
18)mengguyurkan air dua qullah ke air seni badui memberatkan para sahabat lalu apa yang terjadi?
19)mengapa memasukkan tangan ke tempat air ketika bangun tidur hukumnya diperketat?
20)sebutkan dua kesimpulan yang bisa diambil dari keterangan penulis?





Tidak ada komentar: