menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part fourteen matan abu syuja'


Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :fourteen


DALIL-DALIL DARI ATSAR DAN NADZOR TENTANG AIR TOHUR

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.

Dan ini (air tohur) dikuatkan oleh atsar dan nadzor, adapun atsar adalah firman Allah ta’ala
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
Dan kami menurunkan dari langit air yang amat bersih (suci mensucikan)
Dan sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang air laut beliau menjawab: dia ATTOHUR airnya dan bangkainya halal. Dan (rosulullah) shallallahu’alaihi wasallam tidak menyebut  ATTOHIR



Dan kita katakan: sesungguhnya (lafal) ATTOHUR tidak bisa tidak di dalamnya (harus) ada penjelasan maknanya (sebab) dalil menyebutkan secara mujmal (multi tafsir) tidak mubayyan (mengandung satu makna) terhadap makna Attohur, dan barangkali ( seolah-olah maksud penanya) ingin bertanya: apakah makna Attohur yang disebutkan dalam ayat dan hadits? Maka dijawab bahwa makna Attohur secara mutlak itu ada dua (penafsiran):1) yang pertama suci pada dirinya (dan) 2)yang kedua suci pada dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya,

dari hal tersebut menjadi jelas bagi kita bahwa makna secara mujmal dalam firman Allah
{وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً} [الأنفال:11]
dan Allah menurunkan kepadamu air hujan dari langit

sesungguhnya penjelasan kata ماء  (tanpa alif dan lam) yang mujmal ini dengan firman-Nya
{لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ}[الأنفال:11]،
untuk mensucikan kamu dengan hujan itu

Maka (pengartian makna) bersuci adalah agar jadi suci dan (air yang digunakan berarti air yang) BISA MENSUCIKAN YANG LAINNYA.

2) adapun penjelasan makna ATTOHUR dari nadzor adalah: sesungguhnya jika engkau memperhatikan air, engkau akan mendapatkannya berada pada asal penciptaannya tidak berubah salah satu dari tiga sifatnya karena sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam: air itu adalah Tohur tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis, kecuali jika berubah rasa, warna atau baunya.

Dan tambahan dalam hadits ini (kecuali jika berubah rasa, warna atau baunya.)meskipun dhoif , hanya saja para ulama’ (fikih ijma’) sepakat atasnya (bukan karena haditsnya tapi sepakat secara makna).
Maka jika BERUBAH salah satu dari sifat-sifat air disebabkan bercampur dengan sesuatu yang SUCI, (lalu) pada saat itu terkadang ada seorang yang bertanya: masuk kategori yang mankah air (yang telah berubah) ini menurut para ulama’ hanafiyyah dan ibnu Taimiyyah rohimahumullah (yang membagi air hanya suci dan najis saja)?
misalnya: air bercampur dengan kapur atau mawar, atau misik (masuk kategori mana)?
Maka jawaban (para ulama’ hanafiyyah dan ibnu Taimiyyah rohimahumullah) adalah: sesungguhnya  masuk dalam kategori bagian air Attohur (karena tidak najis).


AIR ATTOHUR DAN PEMBAGIANNYA
(pembagian) Yang BENAR yaitu bahwa air (itu ada tiga yaitu): Tohur, Tohir dan Najis, dan telah kami sebutkan bahwa Tohur itu dibagi menjadi dua: 1)yang pertama suci pada dirinya dan) mensucikan yang lainnya tanpa makruh , 2)yang kedua suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya akan tetapi makruh.
Dan kita telah menyebutkan berbagai macam sifat dan pembagiannya yang lain dan yang terakhir adalah air musyammas.

KEADAAN AIR MUSYAMMAS
1)keadaan (air musyammas) yang pertama jika cuaca sangat panas.2)keadaan kedua jika keadaan panasnya pertengahan, dan dalam keadaan (pertengahan ini) seorang mukallaf mampu untuk menyempurnakan wudlu, dan meratakan air ke setiap bagian anggota wudlu (dengannya).

Dan (maksud)  إسباغ الوضوء (meyempurnakan wudlu) itu (terdapat) perbedaan pendapat diantara para ulama:
1) pendapat yang pertama (pengertian) penyempurnaan itu pada anggota wudlu (itu) sendiri yaitu pada setiap bagian (anggota badan yang) wajib (dibasuh) pada mukallaf, sesungguhnya ISBAGHIL WUDLU  adalah penyempurnaan (membasuh seluruh anggota) wudlu pada sesuatu yang diwajibkan (padanya) yang diperintahkan oleh Sang pemberi syariat (Allah) yang Maha Bijaksana.

2)Pendapat kedua:(tentang pengertian menyempurnakan wudlu) adalah tambahan dalam membasuh anggota wudlu, diantaranya dengan disyareatkan dalam membasuh (tangan sampai) pada LENGAN ATAS dan (membasuh kaki sampai) BETIS, dan pada dua pendapat ini, pada ulama’ (berbeda pendapat dalam mengartikan) penyempurnaan wudlu.

maka mereka sungguh memperhatikan pada air yang terpanaskan (air musyammas dalam penggunaannya untuk menyempurnakan wudlu)  , mereka mengatakan:
-jika dia mampu untuk menyempurnakan wudlu (dengan air musyammas karena tidak terlalu panas) maka SAH WUDLUNYA TANPA MAKRUH,
-(akan tetapi) apabila tidak mampu menyempurnakan wudlunya (dengan air musyammas karena panasnya) maka wudlunya SAH TAPI MAKRUH
 Dan pendapat sah tapi makruh ini adalah cabang dari penafsiran para ulama tentang (arti) menyempurnakan wudlu, dan telah ada keterangan dari sunnah nabi shallallahu’alaihi wasallam mengenai tambahan dalam membasuh anggota wudlu (yaitu lengan atas dan betis), yaitu disebutkan dalam hadits Abu Hurairah rodliallahu’anhu, bahwa beliau shallallahu’alaihi wasallam berwudlu dan (menyempurnakan) nya dengan membasuh (tangan sampai) lengan atas dan (membasuh kaki sampai) betis.

Dan Alhafidz Ibnu Hajar rohimahullah telah menguatkan bahwa atsar ini adalah marfu’ (sanadnya sampai pada Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam), dan bukan hadits mudroj (tambahan yang diadakan perawi tanpa penjelasan) oleh karena itu sebagian ulama (fikih) rohimahumullah mengatakan:sesungguhnya (yang dimaksud) menyempurnakan wudlu adalah TAMBAHAN pada anggota wudlu (yang bukan rukun tapi) anggota tambahan, dan perbedaan pendapat para ulama’ tentang  (hukum membasuh anggota tambahan berupa lengan atas dan betis) ini terbagi menjadi dua pendapat, pendapat pertama:1)hukumnya HARAM 2)kedua hukumnya MAKRUH
-(menurut pendapat kedua bahwa menyempurnakan wudlu adalah membasuh lengan atas dan betis, dan membasuh keduanya merupakan mustahab/dicintai) maka jika dia meninggalkan yang yang mustahab (dicintai) maka hukumnya MAKRUH karena nabi shallallahu’alaihi wasallam jika berwudlu beliau (membasuh lengan) sampai lengan atas dan (membasuh kaki sampai) betis,

-(sedangkan menurut pendapat pertama bahwa menyempurnakan wudlu itu cukup anggota pokok tidak termasuk lengan atas dan betis, maka apa bila seseorang membasuh lengan atas dan betis itu hukumnya) DIHARAMKAN berdasarkan pendapat (mereka) bahwa menyempurnakan wudlu adalah: sampainya air (hanya) pada anggota wudlu saja tanpa tambahan (lengan atas dan betis). Karena telah sempurna (wudlunya dengan hanya) membasuh anggota (wudlu yang wajib saja) sebagaimana disebutkan dalam hadits Abu Hurairah yang lalu (kata-kata isbaghil wudlu adalah tambahan dari abu huroiroh, sebelum sabda rosulullah "ويل للأعقاب من النار".) dan shalat ketika itu sah akan tetapi wudlunya tidak sempurna.

AIR ATTOHIR DAN PEMBAGIANNYA MENURUT ULAMA’ SYAFI’IYYAH
Dan kesimpulannya: para ulama’ syafi’iyyah menggolongkan air musyammas (yang terpanaskan) ke dalam air yang makruh penggunaannya walaupun suci pada dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya.

2)pembagian (air) yang kedua dari penggolongan para ulama’ (jumhur) adalah air attohir , dan air attohir menurut ulama’ syafi’iyyah ada beberapa macam: 1) air tohur yang berubah dengan digunakan, atau berubah sifat tohuriyahnya dengan digunakan, dan disebut air MUSTA’MAL, dan 2)air attohur tetap pada kondisi diciptakannya dan berubah salah satu sifat yang tiga (rasa, warna dan bau) dengan bercampurnya barang suci padanya.

AIR MUSTA’MAL
1)Pembagian pertama: air musta’mal, dan pembicaraan mengenainya menurut ulama’ syafi’iyyah ada beberapa Wajah, wajah yang pertama1)pengertian air musta’mal kedua2)pembagian air musta’mal ketiga3)hukum menggunakan air musta’mal

PENGERTIAN AIR MUSTA’MAL
Menurut ulama’ syafi’iyyah, Air yang digunakan tidak menjadi musta’mal kecuali dengan dua batasan:
1)(batasan pertama air yang) jatuh dari anggota badan karena digunakan untuk bersuci, dikecualikan air yang terciprat  ke anggota badan, dan dalilnya adalah hadits Ruqoyyah rodliallahu’anha dan yang lainnya:
(كان الرسول صلى الله عليه وسلم يتوضأ فلم يمسح على رأسه فوجد بللاً في لحيته، فأخذ البلل ومسح به رأسه)
Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah berwudlu dan belum mengusap kepala, kemudian ternyata (ada cipratan air yang mem) basah (i) pada jenggotnya, dan beliau mengambil (air yang ada pada jenggot tersebut) dan mengusapkan ke kepala beliau dengannya.

Dan air yang menempel pada jenggot ini menurut ulama’ syafi’iyyah disebut air
الماء المتردد على العض
Air yang menyiprat ke badan, dan tidak disebut air MUSTA’MAL

Dan terkadang muncul pertanyaan: bagaimana bisa para ulama syafi’iyyah berpendapat bahwa air musta’mal itu tidak tohur Sedangkan mereka mempunyai hadits yang jelas dalam masalah ini, yaitu hadits ‘Aisyah rodliallahu’anha berkata:
(كنت أغتسل أنا ورسول الله صلى الله عليه وسلم وأقول: أبق لي أبق لي، ويقول: أبق لي أبق لي).
Saya pernah mandi bersama Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam (dalam satu wadah), kemudian aku berkata sisakan untuk ku, sisakan untuk ku, dan beliau bersabda: sisakan untuk ku sisakan untuk ku.

Dan di dalam hadits ini dijelaskan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam menggunakan air MUSTA’MAL demikian pula (ummul mukminin) A’isyah rodliallahu’anha (juga) menggunakan air musta’mal?

Adapun jawabannya adalah bahwa penafsiran terhadap hadits ini tidaklah benar, karena dalil ini jauh dari (masalah) yang diperdebatkan, karena air yang berada dalam wadah tersebut tidak disebut air musta’mal.

2)(dan batasan yang kedua) air tersebut digunakan untuk bersuci yang wajib, maka tidak termasuk air musta’mal apabila digunakan untuk bersuci yang sunnah.
Misalnya: seseorang (telah) berwudlu untuk shalat subuh, dan tersisa air untuk bersuci pada shalat dzuhur, kemudain berwudlu untuk shalat dzuhur (wudlunya ini  adalah memperbarui wudlu bukan wudlu menghilangkan hadats karena dia belum batal sejak subuh) dan air tersebut tetap dalam keadaan suci, dan datang orang lain ingin berwudlu dengan air (telah digunakan untuk bersuci dari ibadah sunnah ini/tajdidul wudlu), maka air ini tidak menjadi MUSTA’MAL untuk bersuci yang sunnah.
Dan batasan ini secara terang adalah LEMAH, karena jika engkau perhatikan dengan cermat, niscaya engkau akan mendapatkan bahwa niat itu yang membedakan air ini digunakan untuk bersuci wajib atau sunnah.

Dan mereka juga mengatakan: sesungguhnya niat bersuci untuk ibadah yang fardlu bisa mempengaruhi tohuriyah air, dan ini bukanlah batasan yang benar pada air, karena niat tidak bisa mempengaruhi tohuriyyah air, maka tinggal batasan yang pertama yang selamat (dari bantahan) dan benar BENAR karena dia adalah batasan air musta’mal


If you want to read part threteen pleas go to here…

Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin

Insya Allah Tobe continue part fiveteen MACAM-MACAM AIR MUSTA’MAL DAN PENDAPAT PARA ULAMA’ TENTANGNYA





Evaluasi belajar,uji pemahaman anda.

1)sebutkan dalil dari alquran dan hadits  tentang air tohur!
2)sebutkan dua penafsiran makna kata tohur!
3)sebutkan pendalilan penulis dalam mengartikan tohur sebagai air yang bisa mensucikan yang lainnya!
4)sebutkan penjelasan makna tohur secara nadzor!
5)bagaimana pendapat ulama’ terhadap tambahan hadits “kecuali jika berubah rasa, warna atau baunya?
6)menurut ulama’ hanafiyah masuk kategori air apakah air kapur itu?
7) menurut penulis masuk kategori air apakah air kapur itu?
8)sebutkan dua syarat air musyammas menurut ulama’ syafi’iyyah?
9)terbagi menjadi berapakah penafsiran pada ulama’ tentang makna menyempurnakan wudlu? Sebutkan!
10)bagaimana hukum berwudlu dengan air musyammas jika mampu menyempurnakan wudlu dengannya?
11) bagaimana hukum berwudlu dengan air musyammas jika tidak mampu menyempurnakan wudlu dengannya?
12)sebutkan dalil ulama’ yang mengartikan tentang menyempurnakan wudlu adalah membasuh lengan atas dan betis!
13) apa pengertian hadits marfu’?
14)apa pengertian hadits mudroj?
15)menurut ulama’ yang berpendapat membasuh lengan atas dan betis adalah mustahab, lalu bagaimana kalau ditinggalkan?
16)sebutkan kesimpulan para ulama’ syafi’iyyah tentang hukum air musyammas?
17)sebutkan pembagian air tohir menurut ulama’ syafi’iyyah?
18)air bisa menjadi musta’mal karena dua batasan, sebutkan!
 19)air yang terciprat ke badan apakah disebut musta’mal? Sebutkan dalilnya!
20)bolehkan suami istri mandi bersama? Sebutkan dalilnya!
21)menurut ulama’ syafi’iyyah niat berwudlu wajib (berwudlu dari hadats) apakah bisa menjadikan ari menjadi musta’mal?
22)menurut ulama’ syafi’iyyah niat berwudlu sunah (memperbarui wudlu)apakah bisa menjadikan air menjadi musta’mal?
23)bagaimana pendapat penulis tentang pengaruh niat terhadap tohuriyyah air?



Tidak ada komentar:

Posting Komentar