menebar kesejukan islam

Senin, 30 Mei 2016

part eleven matan abu syuja'


Nama Kitab: Syarah matan abu syuja’
Kategori:Kitab fikih madzhab imam asysyafi’i rohimahullah
Muallif:Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah: Hindra Kurniawan
Situs asli: www:islamweb.net
Part: eleven

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala Muhammadin wa alihi wa ashhabihi ajma’in amma ba’du.
PEMBAGIAN AIR
Penulis berkata: BABULMIYAH (BAB AIR-AIR)
Bab/pintu adalah yang mengantarkan kepada sesuatu, pintu masjid adalah sesuatu yang mengantarkan anda untuk masuk ke dalam masjid. Pintu rumah adalah sesuatu yang mengantarkan anda masuk ke dalam rumah, Babul miyah/pintu air-air pintu yang mengantarkan pada masalah-masalah macam-macam air.

(muallif) berkata
(المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه
Air-air yang boleh digunakan untuk bersuci itu ada tujuh, tujuh tersebut bisa kita golongkan menjadi dua:1)air dari langit dan 2)air dari bumi

Tiga dari langit dan empat dari bumi, dan mudah untuk menghafalnya.

1)Dan air dari langit hukumnya suci, Allah Ta’ala berfirman:
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
Dan kami menurunkan air dari langit yang suci dan mensucikan.
Kataوالطهور (attohur) adalah suci dalam dirinya dan bisa mensucikan yang lainnya seperti yang akan kita jelaskan.

Dan pembagian air (berdasarkan suci tidaknya) itu ada tiga: 1)Tohur (suci mensucikan), 2)Tohir (suci tidak mensucikan) dan 3)Najis (tidak suci tidak mensucikan).
Sebagian ulama (berbeda pendapat dan mengatakan) air dibagi menjadi suci dan najis (saja) dan ini adalah pendapat ulama hanafiyah, yang didukung (dikuatkan) oleh syaikhul islam Ibnu Taimiyyah rohimahullah.
Jadi ATTOHUR adalah air yang suci dan bisa mensucikan yang lain, dan air dari langit adalah air suci mensucikan yaitu: air hujan, embun dan es, dan dalil akan sucinya air hujan adalah firman Allah ta’ala:

{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]،
Dan kami menurunkan air dari langit yang suci dan mensucikan.

Dan firman-Nya
{لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ وَيُذْهِبَ عَنكُمْ رِجْزَ الشَّيْطَانِ وَلِيَرْبِطَ عَلَى قُلُوبِكُمْ وَيُثَبِّتَ بِهِ الأَقْدَامَ} [الأنفال:11]
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)*
*
Memperteguh telapak kaki disini dapat juga diartikan dengan keteguhan hati dan keteguhan pendirian.

Dan (Dalil lain adalah) sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam doa iftitah ketika shalat (beliau memaca):
(اللهم باعد بيني وبين خطاياي - إلى أن قال:- واغسلني بالماء والثلج والبرد)
Ya Allah jauhkanlah antara aku dan kesalahanku…sampai… dan cucilah aku dengan air es dan embun.

Maka seseorang boleh berwudlu dengan air es, jika air es tersebut terkena matahari dan tergiring jatuh (mencair) darinya maka bisa digunakan untuk membasuh anggota bandan, akan tetapi apabila tidak bisa digunakan untuk membasuh anggota badan (karena bentuknya butiran besar) maka tidak boleh untuk berwudlu, karena asal dari es adalah air yang membeku, dan air asalnya adalah suci, dan engkau boleh bersuci dengannya. Dan jika engkau mampu (menahan dingin) untuk membasuh dengan air es maka wudlu (mu) sah, (akan tetapi) apabila engkau tidak mampu maka wudlunya tidak sah.
Jika kami mengatakan: wudlunya tidak sah, ini bukan berarti terjadi masalah pada sucinya air es, akan tetapi pada masalah di luar dari air es tersebut, karena air es situ suci dan bisa mensucikan, maka memungkinkan untuk mensucikan anggota wudlu dengannya.
Macam yang kedua: adalah air yang dari bumi, ada empat yaitu: air sungai, air sumur, mata air dan air laut.
Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang air sumur Bidho’ah (beliau) menjawab
(الماء طهور لا ينجسه شيء)،
Air itu suci mensucikan yang tidak bisa sesuatupun membuatnya najis.
Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika ditanya tentang air laut (beliau) menjawab:
(هو الطهور ماؤه، الحل ميتته)
Air laut itu airnya suci mensucikan, dan bangkainya boleh dimakan
، وإذا صح الوضوء من البحر فمن باب أولى النهر, وإذا صح الوضوء من البئر فمن باب أولى العين, وعندنا دليل صريح في الأنهار وهو حديث: ،
Walaupun sah wudlu dengan air laut akan tetapi yang lebih utama adalah (berwudlu) dengan air sungai, walaupun sah berwudlu dengan air sumur, akan tetapi lebih utama dengan mata air,
dan kami mempunyai dalil yang jelas tentang (utamanya) air sungai (untuk berwudlu) yaitu hadits (nabi shallallahu’alaihi wasallam tentang orang yang melakukan shalat lima waktu):
(أرأيتم لو أن نهراً بباب أحدكم يغتسل فيه كل يوم خمس مرات الخ)
Bagaimana pendapatmu kalau ada sungai di depan pintu rumah salah seorang kalian, yang kalian mandi di dalamnya lima kali sehari? (apakah masih ada kotoran tersisa?. Jawabannya tentu tidak)

Dan inilah macam-macam air yang seseorang bisa berwudlu dengannya, dan didahulukan untuk bersuci dengannya.
***
MASALAH-MASALAH DALAM BERSUCI
Contoh masalah:
Ada seorang musafir yang mendapatkan waktu shalat, dan dia tidak membawa air, kemudian dia menemukan sumur yang ada airnya, maka wajib baginya untuk memperhatikan (menggunakan) air yang di dalam sumur, jika air tersebut suci maka wudlu dengan air tersebut akan tetapi jika najis maka dia harus tayamum.
Contoh yang lain, seseorang ingin melakukan shalat, akan tetapi tidak menemukan air (untuk berwudlu), dia mendapatkan air es, apabila dia mampu (menahan dingin) maka wajib baginya untuk membasuh anggota (wudlu) dengan air es tersebut, akan tetapi apabila tidak mampu maka tidak wajib berwudlu dengannya.

SYARAH MATAN ABU SYUJA’
PENDAPAT TENTANG MACAM-MACAM AIR
Air itu ada tiga macam:
1)Tohur yaitu air suci dan mensucikan, air ini disebut air MUTLAK, dan
2)kedua Tohir yaitu air suci tapi tidak mensucikan yaitu air al musta’mal (telah dipakai) dan al mutaghoyyar (yang telah berubah) karena tercampur dengan sesuatu yang suci (seperti teh dll.) maka air ini tidak boleh dipakai dalam mengangkat hadats atau menghilangkan najis sebagaimana pendapat madzhab imam Asy-syafi’I rohimahullah. (hal ini) berbeda dengan pendapat madzhab imam Abu Hanifah rohimahullah.
3)Dan (yang ketiga) adalah air Najis, yaitu air yang tercampur dengan barang najis sedangkan air tersebut kurang dari dua kullah (Qullatain), atau dua kullah akan tetapi telah berubah (bau warna dan rasanya).

DALIL YANG MENETAPKAN PERBEDAAN ANTAR AIR ATTOHUR DAN AIR ATTOHIR

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره, ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له, وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد: فإن أصدق الحديث كتاب الله, وأحسن الهدي هدي النبي صلى الله عليه وسلم, وشر الأمور محدثاتها, وكل محدثة بدعة, وكل بدعة ضلالة, وكل ضلالة في النار.
ثم أما بعد:

قال المصنف رحمه الله تعالى: [كتاب الطهارة: فصل أنواع المياه وأقسامها: المياه التي يجوز التطهير بها سبع مياه: ماء السماء وماء البحر وماء النهر وماء البئر وماء العين وماء الثلج وماء البرد.

Penulis rohimahullah berkata: KITAB TOHAROH, pasal MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA

Air yang bisa untuk bersuci itu ada tujuh: air dari langit (hujan), Air laut, air sungai, air sumur, mata air, air es dan embun
Kemudian air (berdasarkan boleh tidaknya dipakai) dibagi menjadi empat macam:
1)AIR suci mensucikan yang pemakaiannya tidak makruh yaitu air MUTLAK
2)AIR suci mensucikan tetapi pemakaiannya makruh yaitu air (dalam bejana) yang terkena sinar matahari (Musyammas)
3)dan Air suci tidak mensucikan yaitu ari yang musta’mal (telah dipakai bersuci) dan mutaghoyyar (air yang berubah bau warna dan rasa) disebabkan karena tercampur dengan barang suci.
4)dan Air najis, yaitu air yang terkena barang najis yang (air tersebut) kurang dari dua kullah, atau dua kullah tetapi telah berubah (bau warna dan rasa nya).
dan ukuran dua kullah menurut pendapat yang ASOH (look part five) adalah 500 Ritlin (ukuran penduduk Baghdad).

Pembagian air (berdasarkan boleh tidaknya dipakai) itu ada tiga: Tohur, Tohir dan Najis, dan ini pendapat yang sesuai dengan pendapat jumhur ulama’ (lain halnya) ulama hanafiyah menyelisihinya, dan syaikh islam ibnu Taimiyyah merojihkannya (padahal pendapat hanafiyyah) tersebut marjuh (tidak kuat/terkalahkan).

Tohur (air suci mensucikan) menurut ulama madzhab syafi’I ada dua macam:
1)air suci mensucikan boleh dipakai tanpa makruh, dan 2)air suci mensucikan boleh dipakai tetapi makruh. Dan dalil yang menjelaskan tentang air yang suci dan mensucikan ada banyak diantaranya:

1)Bahwa Allah ta’ala ketika menerangkan macam-macam air menyebutkan Attohur (air suci mensucikan) itu secara langsung dan tidak menyebut attohir (air suci tidak mensucikan), Allah Ta’ala berfirman:
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]،
dan kami menurunkan air suci dan mensucikan dari langit
dan Allah tiak berfirman “Tohiron”(air suci tidak mensucikan).
dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah membacakan ayat ini kepada para sahabatnya, andaikata ATTOHUR bermakna ATTOHIR, tentu Nabi shallallahu’alaihi wasallam akan menjelaskannya.

2)Dan ada atsar (dalil dari para sahabat) yang menguatkan bahwa makna ini adalah yang dimaksud, yaitu ketika nabi shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang air laut, maka beliau bersabda: (laut itu) ATTOHUR (suci mensucikan) airnya, (hal ini) sesuai dengan firman Allah ta’ala, dan beliau tidak bersabda ATTOHIR.
Dan atsar ini menetapkan bahwa makana TOHUR itu bukan TOHIR, dan tidak ada riwayat dari para sahabat rodilallahu’anhu bahwa air itu hanya dua macam saja: suci atau najis.

(lalu) Jika ada orang yang menyangkal dan mengatakan “pemabgian (macam-macam air ini) tidak ada pada zaman sahabat rodliallahu’anhum”.
Maka kita jawab: baik, pembagian ini (mulai) dikenal sejak abad ke-3 dalam rangka memudahkan bagi para penuntut ilmu, akan tetapi para sahabat rodliallahu’anhum tidak menyebutkan masalah ini, dan mereka tidak menetapkan ATTOHURIYYAH atau ATTOHAROH, maka kemudian kita berhenti pada asal (makna): yaitu dalil/Atsar yang berasal dari Nabi shallallahu’alaihi wasallam beliau bersabda: TOHURUN dan bersabda NAJASUN, dan beliau membedakan antara ATTOHURU DAN ATTOHIR.

Allahummanfa’na ma ‘allamtana, wa’allimna ma yanfa’una, wala taj’alid dunya akbaro hammina, amin.
Washallallah ‘ala Muhammad, walhamdulillahirobbil ‘alamin
Tobe Continue part twelve insya Allah : AIR MUTLAQ DAN AIR MUSYAMMAS.

1.Sebutkan tujuh macam air yang bisa untuk bersuci?
2.Sebutkan tiga macam air yang turun dari langit?
3.Sebutkan dalil bahwa air yang turun dari langit itu suci?
4.Apa makna kata At-Tohur?
5.Ada berapa macam air berdasarkan suci dan tidaknya? Sebutkan!
6.Siapakah yang berpendapat air itu hanya dibagi menjadi suci dan najis saja? Benarkah pendapat tersebut?
7.Sebutkan bunyi QS.Al Anfal ayat 11!
8.Sebutkan dalil tentang tohuriyyah air es dan embun!
9.Air es yang bagaimana yang boleh untuk bersuci?
10.Orang yang tidak kuat dengan dinginnya air es apakah boleh berwudlu dengan air tersebut?
11.Ada berapa macam air yang berasal dari bumi? Sebutkan!
12.Sebutkan arti sabda nabi tentang
 الماء طهور لا ينجسه شيء
13.Apa hukum air laut?
14.Lebih utama mana berwudlu dengan air laut ataukah air sungai?
15.Lebih utama mana berwudlu dengan air sumur atau mata air?
16.Sebutkan dalil yang menunjukkan utamanya berwudlu dengan air sungai?
17.Apa yang dilakukan musafir apabila masuk waktu shalat tetapi mendapatkan air sumur yang najis?
18.Jelakan pengertian Tohur, Tohir dan Najis!
19.Apakah yang dimaksud dengan air mutlak?
20.Apakah yang dimaksud air musyammas itu? Apakah hukumnya memakai air tersebut?
21.Air suci yang tidak mensucikan ada berapa? Sebutkan!
22.Air suci mensucikan itu ada berapa? Sebutkan!
23.Pembagian macam-macam air tidak ada pada zaman sahabat rodliallahu’anhum, apakah hal ini bidah? Bagaimana pendapat antum?

Tidak ada komentar: