menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part threteen matan abu syuja'


Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :Threteen

MACAM-MACAM AIR YANG MAKRUH PENGGUNAANNYA

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.


Terdapat berbagai macam air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR (suci mensucikan) dan tidak berubah (sifat tohur tersebut). Yaitu:1)air sumur kaum Tsamud, dan 2)air kaumnya nabi Luth ‘alaihissalam yaitu Laut Mati dan 3) air sumur Dzirwan yang di dalamnya terdapat (perangkat untuk men) sihir (nabi shallallahu’alaihi wasallam), dan 4)air zam-zam. Dan menurut para ulama syafi’iyyah rohimahumullah air-air ini makruh penggunaannya, mereka mengatakan: (kami) mempunyai beberapa dalil (mengenai hal tersebut):

1)adapun dalil tentang makruhnya penggunaan air sumur kaum Tsamud, karena mereka adalah kaum yang dimurkai, dan nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang
melewati desa mereka kecuali seseorang lewat dengan menangis (khawatir diadzab) dan jalan cepat-cepat, maka bagaimana (sempat) menggunakan alat-alat yang dulu mereka gunakan? Dan dalam (riwayat imam) al Bukhori rohimahullah disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam ketika melewati desa kaum Tsamud bersama para sahabatnya rodliallahu’anhum, (tiba-tiba) salah seorang sahabat rodliallahu’anhu mengambil air dari sumur kaum Tsamud, kemudian (dengannya) membuat sebuah adonan untuk dimakan, lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang mereka untuk menggunakannya dan bersabda:
 (اعلفوا هذا العجين بهائمكم، وأهريقوا هذا الماء)
Berikan  adonan ini pada hewan piaraan (onta/kambing) kalian dan tumpahkan air ini.
Dan sisi pendalilannya adalah: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk menumpahkan air, dan pada dasarnya tidak boleh menumpahkan air, karena itu adalah harta yang nyata, dan (penumpahan air di si) ini (boleh karena) adanya keharaman penggunaan air (sumur) kaum Tsamud, akan tetapi para ulama’ Syafi’iyyah memalingkan hukum haram kearah MAKRUH, karena akar masalah (illat) dari larangan penggunaannya (adalah dikhawatirkan) akan menimpa mereka (adzab) yang pernah menimpa (kaum Tsamud).
Dan akar masalah ini adalah prasangka (madznun), sedangkan air dia selalu pada keadaan MUTLAK, dan (karena) ILLAT MADZNUN (akar masalah adalah prasangka)(maka) mereka mengatakan hukumnya MAKRUH bukan Haram.

2)yang kedua (dari air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR) adalah (air di) desanya kaum nabi Luth alaihis salam, yaitu Laut Mati (albahru almayyit)(serch on google about LAUT MATI*), dan kaum Luth itu sama dengan kaum Tsamud, mereka terkena LAKNAT, dan masalah penggunaan air laut mati untuk berwudlu ada perincian (sebagai berikut): 1)jika penggunaannya dari arah (di desa) yang dulu kaum luth (ditimpa adzab) maka makruh, dan sah berwudlu (dengannya), 2)jika penggunaannya dari arah yang lain maka tidak Makruh.
*(disebut Laut Mati karena ikan tidak bisa hidup sebab kadar garam terlalu tinggi sehingga tidak ada kehidupan, dan barang-barang terapung tidak mau tenggelam.)
Saat ini ada kasus, (ada orang) menggunakan air laut mati untuk bahan dasar kosmetik, maka kalau (orang yang ) WIRA’I dia akan meninggalkannya, dan dikatakan dalam satu pendapat hukumnya HARAM, dan penjelasan yang tepat adalah perincian  sebelumnya karena sesungguhnya mengambil sesuatu yang ada di (desa) tempat kaum Luth (yang diadzab) adalah HARAM penggunaannya, dan jika (mengambilnya) tidak (pada tempat itu) maka pada dasarnya Boleh, dan sebagaimana yang kami sebutkan kalau (orang yang) WIRA’I maka akan meninggalkannya.

3) (yang ketiga dari air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR adalah air sumur Dzarwan) dan air sumur Dzarwan hukumnya masuk pada masalah yang sama yaitu hukum sumur Tsamud yang telah kita bicarakan.

4)(yang keempat dari air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR adalah air Zam-zam). Adapun air zam-zam, maka dasar madzhab (imam Asy-Syafi’i) adalah BOLEHnya untuk mandi dengannya, dan (dasar) bolehnya bersuci dengannya (adalah karena) terdapat dalil yang banyak tentangnya,  diantara (dalil) nya (adalah): 1)firma Allah Ta’ala
(وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
Dan Kami Turunkan dari langit air yang amat bersih (suci mensucikan)
Dan2)sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
(الماء طهور لا ينجسه شيء)
Air itu adalah suci tidak ada sesuatupun yang bisa mengotorinya

(sedangkan pendapat) para ulama’ madzhab Hambali (adalah) mencegah dari berwudlu dan mandi dengan air zam-zam, dan mereka berdalil dengan atsar dari Al-‘Abbas rodliallahu’anhu berkata: aku tidak menghalalkannya (air zam-zam) untuk digunakan mandi, dan mereka  membantah atsar (di atas) dengan sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam
(ماء زمزم لما شرب له)
Air zam-zam itu bagi peminumnya (boleh meniatkan sesuatu yang diinginkan)
Dan mereka berkata: air ini adalah BERKAH (mubarok), maka TIDAK BOLEH penggunaannya untuk mandi, berwudlu, menghilangkan hadats dan menghilangkan najis.

Maka kita bantah: 1)yang pertama (yang menurut mereka) perkataan Al-Abbas rodliallahu’anhu (ternyata) yang benar adalah: perkataan Abdul Muttolib bukan berkataan Al-Abbas, maka tidak boleh berdalil dengannya, 2) yang kedua perkataan ini bertentangan dengan tujuan umum syariat yaitu: 
أن الماء الطهور المطلق يصح استعماله ما لم يدل دليل على المنع، ولم يدل لنا دليل على المنع.
Air suci mensucikan (atau air) yang MUTLAK itu boleh penggunaannya selama tidak ada dalil yang melarang, dan (memang) tidak ada dalil yang melarangnya. 3)yang ketiga mereka mengatakan: itu adalah air yang berkah, maka kita bantah: air yang lebih besar keberkahannya adalah air yang keluar dari JARI JEMARI ROSULULLAH shallallahu’alaihi wasallam, dan para sahabat rodliallahu’anhum minum, berwudlu dan mandi dengannya.

Jadi air zam-zam adalah air yang berkah dan BOLEH digunakan untuk mandi dan berwudlu, akan tetapi makruh untuk menghilangkan najis dengan air zam-zam manakala tahu pengagungan dan berkah yang ada padanya.

PEMBAGIAN AIR
Pembagian air (seperti yang kita ketahui) ada tiga Tohur (suci mensucikan, Tohir  (suci tidak mensucikan) dan Najis

Adapun air yang suci tapi tidak mensucikan (Tohir) adalah: 1)air yang telah digunakan untuk bersuci (musta’mal), 2)air mutlak yang telah berubah dengan sebab tercampur dengan barang suci. Dan perubahan itu ada tiga macam: 1)berubah dengan sesuatu yang terendam 2)berubah dengan almujawaroh (berdekatan), 3) berubah dengan almukholatoh (bercampur).


1)adapun (yang pertama) yang berubah dengan terendam  seperti rumput/lumut yang ada pada laut, sumur atau mata air, maka perubahan ini tidak berpengaruh (pada hukum), dan tidak menjadikannya berubah Tohuriyahnya (sifat suci mensucikannya).

2)(dan yang kedua air yang) berubah dengan almujawaroh (berdekatan), seperti air yang banyak dan di sampingnya ada bangkai, dan sehingga merubah air, maka BOLEH berwudlu dengan air ini.

3) (dan yang ketiga air yang) berubah dengan MUKHOLATOH (bercampur) misalnya campuran kapur pada air, dan perubahan ini berpengaruh terhadap Tohuriyyahnya (sifat suci mensucikannya), karena sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
(الماء طهور لا ينجسه شيء)،
Air mutlak itu suci mensucikan dan tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis,
dalam riwayat lain ada tambahan
(إلا ما غير طعمه أو لونه أو ريحه)
Kecuali yang berubah rasa atau warna atau baunya. Dan tambahan ini adalah doif, akan tetapi para ulama’ fiqih sepakat bahwa: bahwa perubahan warna, rasa dan bau berpengaruh pada TOHURIYYAH air, sebagaimana yang akan kita jelaskan pada pelajarn yang akan datang (insya Allah).

MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air ada (tiga yaitu):TOHUR (suci mensucikan), TOHIR (suci tidak mensucikan) DAN NAJIS, lain halnya dengan ulama Hanafiyah dan Ibnu Taimiyyah rohimahumullah, mereka berpendapat bahwa air itu tidak keluar dari (salah satu) TOHIR ATAU NAJIS, dan termasuk dari masalah masalah yang di dalamnya para ulama fikih banyak memperdebatkan adalah:1)masalah air musta’mal, dan dalam madzhab imam Asy-Syafi’I rohimahullah bahwa air musta’mal adalah suci pada dirinya dan tidak mensucikan yang lainnya, dan mereka berdalil dengan Atsar (nas) dan Nadzor (akal sehat yang tidak bertentangan dengan nas), dan pada masalah air musta’mal itu (terdapat) keadaan dan gambaran yang banyak yang tidak seyogyanya seseorang yang fakih tidak memahaminya.


MACAM-MACAM AIR MENURUT ULAMA’ SYAFI’IYYAH
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد.
فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار

Amma ba’du, berkata mushonnif (abu syuja’) rohimahullah, kemudian macam-macam air itu ada empat:1)suci tidak mensucikan yaitu air musta’mal, dan 2)air yang tercampur dengan sesuatu yang suci, 3)air najis yaitu air kurang dari dua qullah yang terkena barang najis, atau air dua qullah terkena najis dan berubah sifatnya, dan menurut pendapat yang ASOH dua qullah kira-kira sebanyak 500 Ritlin penduduk Baghdad (dua qullah atau 500 Ritlin setara dengan tiga Dziro’ kubik, satu dziro’ atau satu kilan tangan itu kira-kira 20 cm, jadi 20x3=60cm3=60x60x60= 216 liter kira-kira)

Pada kesempatan lalu kita telah membicarakan macam-macam air, dan kami telah menjelaskan bahwa pembagian (air) menurut madzhab (imam syafi’i) adalah (pendapat) yang menang dan benar, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali para ulama’ hanafiyah yang mana syaikh islam Ibnu Taimiyyah merojihkannya, dan kami telah menjelaskan bahwa hal tersebut (pendapat ulama’hanafiyyah) adalah lemah, dan kita berpendapat: bahwa air itu terbagi menjadi tiga macam: TOHUR, TOHIR DAN NAJIS.

If you want to read part tweleve please go to this site http://hiida.blogspot.co.id/2016/05/part-tweleve-matan-abu-syuja.html?m=1

Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin

Insya Allah Tobe continue part fourteen DALIL-DALIL DARI ATSAR DAN NADZOR TENTANG AIR TOHUR, AIR TOHUR DAN MACAMNYA, KEADAAN AIR MUSYAMMAS,…KETENTUAN AIR MUSTA’MAL

Evaluasi belajar, monggo yang berkenan jawab:
1)apa makna kata TOHUR?
2)sebutkan empat air Tohur tapi makruh penggunaannya!
3)bagaimana cara kita lewat desanya kaum Tsamud? Mengapa demikian?
4)sebutkan perintah rosulullah shallallahu’alaihi wasallam terhadap orang yang mengambil air kaum Tsamud untuk membuat adonan!
5)menumpahkan air pada dasarnya adalah penyianyiaan harta, lalu kenapa air kaum Tsamud boleh ditumpahkan?
6)terhadap air kaum Tsamud mengapa ulama syafi’iyyah memalingkan hukumnya dari haram ke makruh?
7)apakah albahru almayyit itu? Sebutkan Sifat/ciri-cirinya!
8)sebutkan dua perincian hukum tentang penggunaan air kaum nabi Luth ‘alaihis salam!
9)bagaimana pendapat anda tentang kosmetik yang berbahan dasar air laut mati?
10) bagaimana hukum penggunaan air sumur Dzarwan?
11)sebutkan dua dalil ulama’ syafi’iyyah dalam membolehkan mandi dengan air zam-zam!
12)apa dalil ulama hambali dalam melarang penggunaan air zam-zam untuk mandi?
13)sebutkan bantahan penulis terhadap ulama’ hambali tentang air zam-zam!
14)jelaskan pengertian perubahan air dengan terendam?
15) jelaskan pengertian perubahan air dengan almujawaroh?
16) jelaskan pengertian perubahan air dengan almukholatoh?
17)diketahui berubahnya sifat air dari Tohur  menjadi Tohir karena berubahnya tiga hal apa itu?
18)apa hukum air yang telah dipakai (musta’mal) menurut ulama’ syafi’iyyah?
19)air kurang dari dua qullah terkena najis bagaimana hukumya menurut ulama’ syafi’iyyah
20)air lebih dari dua qullah terkena najis, lalu air tersebut tidak berubah, bagaimana hukumnya?
21) air lebih dari dua qullah terkena najis, lalu air tersebut berubah baunya, bagaimana hukumnya?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar