Nama Kitab :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I
rohimahullah
Muallif : Muhammad bin Hasan
Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah : Hindra Kurniawan
Situs Asli :www.islamweb.net
Part :Threteen
MACAM-MACAM AIR
YANG MAKRUH PENGGUNAANNYA
Bismillahirrohmanirrohim,
alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi
waashhabihi ajma’in amma ba’du.
Terdapat berbagai
macam air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR (suci mensucikan)
dan tidak berubah (sifat tohur tersebut). Yaitu:1)air sumur kaum Tsamud, dan
2)air kaumnya nabi Luth ‘alaihissalam yaitu Laut Mati dan 3) air sumur Dzirwan
yang di dalamnya terdapat (perangkat untuk men) sihir (nabi shallallahu’alaihi
wasallam), dan 4)air zam-zam. Dan menurut para ulama syafi’iyyah rohimahumullah
air-air ini makruh penggunaannya, mereka mengatakan: (kami) mempunyai beberapa
dalil (mengenai hal tersebut):
1)adapun dalil
tentang makruhnya penggunaan air sumur kaum Tsamud, karena mereka adalah kaum
yang dimurkai, dan nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang
melewati desa
mereka kecuali seseorang lewat dengan menangis (khawatir diadzab) dan jalan
cepat-cepat, maka bagaimana (sempat) menggunakan alat-alat yang dulu mereka
gunakan? Dan dalam (riwayat imam) al Bukhori rohimahullah disebutkan bahwa Nabi
shallallahu’alaihi wasallam ketika melewati desa kaum Tsamud bersama para
sahabatnya rodliallahu’anhum, (tiba-tiba) salah seorang sahabat
rodliallahu’anhu mengambil air dari sumur kaum Tsamud, kemudian (dengannya)
membuat sebuah adonan untuk dimakan, lalu Nabi shallallahu’alaihi wasallam
melarang mereka untuk menggunakannya dan bersabda:
(اعلفوا هذا العجين
بهائمكم، وأهريقوا هذا الماء)
Berikan adonan ini pada hewan piaraan (onta/kambing) kalian
dan tumpahkan air ini.
Dan sisi
pendalilannya adalah: bahwa Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan
untuk menumpahkan air, dan pada dasarnya tidak boleh menumpahkan air, karena
itu adalah harta yang nyata, dan (penumpahan air di si) ini (boleh karena)
adanya keharaman penggunaan air (sumur) kaum Tsamud, akan tetapi para ulama’
Syafi’iyyah memalingkan hukum haram kearah MAKRUH, karena akar masalah (illat)
dari larangan penggunaannya (adalah dikhawatirkan) akan menimpa mereka (adzab)
yang pernah menimpa (kaum Tsamud).
Dan akar masalah
ini adalah prasangka (madznun), sedangkan air dia selalu pada keadaan MUTLAK,
dan (karena) ILLAT MADZNUN (akar masalah adalah prasangka)(maka) mereka
mengatakan hukumnya MAKRUH bukan Haram.
2)yang kedua (dari
air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR) adalah (air di) desanya
kaum nabi Luth alaihis salam, yaitu Laut Mati (albahru almayyit)(serch on
google about LAUT MATI*), dan kaum Luth itu sama dengan kaum Tsamud, mereka
terkena LAKNAT, dan masalah penggunaan air laut mati untuk berwudlu ada
perincian (sebagai berikut): 1)jika penggunaannya dari arah (di desa) yang dulu
kaum luth (ditimpa adzab) maka makruh, dan sah berwudlu (dengannya), 2)jika
penggunaannya dari arah yang lain maka tidak Makruh.
*(disebut Laut
Mati karena ikan tidak bisa hidup sebab kadar garam terlalu tinggi sehingga tidak ada kehidupan, dan barang-barang
terapung tidak mau tenggelam.)
Saat ini ada kasus,
(ada orang) menggunakan air laut mati untuk bahan dasar kosmetik, maka kalau (orang
yang ) WIRA’I dia akan meninggalkannya, dan dikatakan dalam satu pendapat hukumnya
HARAM, dan penjelasan yang tepat adalah perincian sebelumnya karena sesungguhnya mengambil
sesuatu yang ada di (desa) tempat kaum Luth (yang diadzab) adalah HARAM penggunaannya,
dan jika (mengambilnya) tidak (pada tempat itu) maka pada dasarnya Boleh, dan
sebagaimana yang kami sebutkan kalau (orang yang) WIRA’I maka akan
meninggalkannya.
3) (yang ketiga
dari air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR adalah air sumur
Dzarwan) dan air sumur Dzarwan hukumnya masuk pada masalah yang sama yaitu
hukum sumur Tsamud yang telah kita bicarakan.
4)(yang keempat
dari air yang makruh penggunaannya padahal air tersebut TOHUR adalah air
Zam-zam). Adapun air zam-zam, maka dasar madzhab (imam Asy-Syafi’i) adalah BOLEHnya
untuk mandi dengannya, dan (dasar) bolehnya bersuci dengannya (adalah karena) terdapat
dalil yang banyak tentangnya, diantara
(dalil) nya (adalah): 1)firma Allah Ta’ala
(وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]
Dan Kami Turunkan
dari langit air yang amat bersih (suci mensucikan)
Dan2)sabda nabi
shallallahu’alaihi wasallam:
(الماء طهور لا ينجسه شيء)
Air itu adalah suci
tidak ada sesuatupun yang bisa mengotorinya
(sedangkan
pendapat) para ulama’ madzhab Hambali (adalah) mencegah dari berwudlu dan mandi
dengan air zam-zam, dan mereka berdalil dengan atsar dari Al-‘Abbas
rodliallahu’anhu berkata: aku tidak menghalalkannya (air zam-zam) untuk
digunakan mandi, dan mereka membantah
atsar (di atas) dengan sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam
(ماء زمزم لما شرب له)
Air zam-zam itu
bagi peminumnya (boleh meniatkan sesuatu yang diinginkan)
Dan mereka berkata:
air ini adalah BERKAH (mubarok), maka TIDAK BOLEH penggunaannya untuk mandi, berwudlu,
menghilangkan hadats dan menghilangkan najis.
Maka kita bantah:
1)yang pertama (yang menurut mereka) perkataan Al-Abbas rodliallahu’anhu (ternyata)
yang benar adalah: perkataan Abdul Muttolib bukan berkataan Al-Abbas, maka
tidak boleh berdalil dengannya, 2) yang kedua perkataan ini bertentangan dengan
tujuan umum syariat yaitu:
أن الماء الطهور المطلق يصح
استعماله ما لم يدل دليل على المنع، ولم يدل لنا دليل على المنع.
Air suci mensucikan
(atau air) yang MUTLAK itu boleh penggunaannya selama tidak ada dalil yang
melarang, dan (memang) tidak ada dalil yang melarangnya. 3)yang ketiga mereka
mengatakan: itu adalah air yang berkah, maka kita bantah: air yang lebih besar
keberkahannya adalah air yang keluar dari JARI JEMARI ROSULULLAH
shallallahu’alaihi wasallam, dan para sahabat rodliallahu’anhum minum, berwudlu
dan mandi dengannya.
Jadi air zam-zam
adalah air yang berkah dan BOLEH digunakan untuk mandi dan berwudlu, akan
tetapi makruh untuk menghilangkan najis dengan air zam-zam manakala tahu
pengagungan dan berkah yang ada padanya.
PEMBAGIAN AIR
Pembagian air
(seperti yang kita ketahui) ada tiga Tohur (suci mensucikan, Tohir (suci tidak mensucikan) dan Najis
Adapun air yang
suci tapi tidak mensucikan (Tohir) adalah: 1)air yang telah digunakan untuk
bersuci (musta’mal), 2)air mutlak yang telah berubah dengan sebab tercampur
dengan barang suci. Dan perubahan itu ada tiga macam: 1)berubah dengan sesuatu
yang terendam 2)berubah dengan almujawaroh (berdekatan), 3) berubah dengan
almukholatoh (bercampur).
1)adapun (yang
pertama) yang berubah dengan terendam seperti rumput/lumut yang ada pada laut, sumur
atau mata air, maka perubahan ini tidak berpengaruh (pada hukum), dan tidak
menjadikannya berubah Tohuriyahnya (sifat suci mensucikannya).
2)(dan yang kedua
air yang) berubah dengan almujawaroh (berdekatan), seperti air yang banyak dan
di sampingnya ada bangkai, dan sehingga merubah air, maka BOLEH berwudlu dengan
air ini.
3) (dan yang ketiga
air yang) berubah dengan MUKHOLATOH (bercampur) misalnya campuran kapur pada
air, dan perubahan ini berpengaruh terhadap Tohuriyyahnya (sifat suci
mensucikannya), karena sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam:
(الماء طهور لا ينجسه شيء)،
Air mutlak itu suci
mensucikan dan tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis,
dalam riwayat lain
ada tambahan
(إلا ما غير طعمه أو لونه أو ريحه)
Kecuali yang
berubah rasa atau warna atau baunya. Dan tambahan ini adalah doif, akan tetapi
para ulama’ fiqih sepakat bahwa: bahwa perubahan warna, rasa dan bau
berpengaruh pada TOHURIYYAH air, sebagaimana yang akan kita jelaskan pada
pelajarn yang akan datang (insya Allah).
MACAM-MACAM AIR
Macam-macam air ada (tiga yaitu):TOHUR (suci
mensucikan), TOHIR (suci tidak mensucikan) DAN NAJIS, lain halnya dengan ulama
Hanafiyah dan Ibnu Taimiyyah rohimahumullah, mereka berpendapat bahwa air itu
tidak keluar dari (salah satu) TOHIR ATAU NAJIS, dan termasuk dari masalah
masalah yang di dalamnya para ulama fikih banyak memperdebatkan
adalah:1)masalah air musta’mal, dan dalam madzhab imam Asy-Syafi’I rohimahullah
bahwa air musta’mal adalah suci pada dirinya dan tidak mensucikan yang lainnya,
dan mereka berdalil dengan Atsar (nas) dan Nadzor (akal sehat yang tidak
bertentangan dengan nas), dan pada masalah air musta’mal itu (terdapat) keadaan
dan gambaran yang banyak yang tidak seyogyanya seseorang yang fakih tidak
memahaminya.
MACAM-MACAM AIR
MENURUT ULAMA’ SYAFI’IYYAH
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه
ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له
ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً
عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد.
فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد.
فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار
Amma ba’du, berkata
mushonnif (abu syuja’) rohimahullah, kemudian macam-macam air itu ada
empat:1)suci tidak mensucikan yaitu air musta’mal, dan 2)air yang tercampur
dengan sesuatu yang suci, 3)air najis yaitu air kurang dari dua qullah yang
terkena barang najis, atau air dua qullah terkena najis dan berubah sifatnya,
dan menurut pendapat yang ASOH dua qullah kira-kira sebanyak 500 Ritlin
penduduk Baghdad (dua qullah atau 500 Ritlin setara dengan tiga Dziro’ kubik,
satu dziro’ atau satu kilan tangan itu kira-kira 20 cm, jadi 20x3=60cm3=60x60x60=
216 liter kira-kira)
Pada kesempatan
lalu kita telah membicarakan macam-macam air, dan kami telah menjelaskan bahwa
pembagian (air) menurut madzhab (imam syafi’i) adalah (pendapat) yang menang
dan benar, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali para ulama’ hanafiyah yang
mana syaikh islam Ibnu Taimiyyah merojihkannya, dan kami telah menjelaskan
bahwa hal tersebut (pendapat ulama’hanafiyyah) adalah lemah, dan kita
berpendapat: bahwa air itu terbagi menjadi tiga macam: TOHUR, TOHIR DAN NAJIS.
If you want to read
part tweleve please go to this site http://hiida.blogspot.co.id/2016/05/part-tweleve-matan-abu-syuja.html?m=1
Allahummanfa’na ma
‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya
akbaro hammina.
Washallallah ‘ala
nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe
continue part fourteen DALIL-DALIL DARI ATSAR DAN NADZOR TENTANG AIR TOHUR, AIR
TOHUR DAN MACAMNYA, KEADAAN AIR MUSYAMMAS,…KETENTUAN AIR MUSTA’MAL
Evaluasi belajar,
monggo yang berkenan jawab:
1)apa makna kata
TOHUR?
2)sebutkan empat
air Tohur tapi makruh penggunaannya!
3)bagaimana cara
kita lewat desanya kaum Tsamud? Mengapa demikian?
4)sebutkan perintah
rosulullah shallallahu’alaihi wasallam terhadap orang yang mengambil air kaum
Tsamud untuk membuat adonan!
5)menumpahkan air
pada dasarnya adalah penyianyiaan harta, lalu kenapa air kaum Tsamud boleh
ditumpahkan?
6)terhadap air kaum
Tsamud mengapa ulama syafi’iyyah memalingkan hukumnya dari haram ke makruh?
7)apakah albahru
almayyit itu? Sebutkan Sifat/ciri-cirinya!
8)sebutkan dua
perincian hukum tentang penggunaan air kaum nabi Luth ‘alaihis salam!
9)bagaimana
pendapat anda tentang kosmetik yang berbahan dasar air laut mati?
10) bagaimana hukum
penggunaan air sumur Dzarwan?
11)sebutkan dua
dalil ulama’ syafi’iyyah dalam membolehkan mandi dengan air zam-zam!
12)apa dalil ulama
hambali dalam melarang penggunaan air zam-zam untuk mandi?
13)sebutkan
bantahan penulis terhadap ulama’ hambali tentang air zam-zam!
14)jelaskan
pengertian perubahan air dengan terendam?
15) jelaskan
pengertian perubahan air dengan almujawaroh?
16) jelaskan
pengertian perubahan air dengan almukholatoh?
17)diketahui
berubahnya sifat air dari Tohur menjadi
Tohir karena berubahnya tiga hal apa itu?
18)apa hukum air
yang telah dipakai (musta’mal) menurut ulama’ syafi’iyyah?
19)air kurang dari
dua qullah terkena najis bagaimana hukumya menurut ulama’ syafi’iyyah
20)air lebih dari dua qullah terkena najis, lalu air tersebut tidak berubah, bagaimana hukumnya?
20)air lebih dari dua qullah terkena najis, lalu air tersebut tidak berubah, bagaimana hukumnya?
21) air lebih dari
dua qullah terkena najis, lalu air tersebut berubah baunya, bagaimana hukumnya?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar