menebar kesejukan islam

Selasa, 31 Mei 2016

part tweleve matan abu syuja'

Nama Kitab :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah : Hindra Kurniawan
Situs Asli :www.islamweb.net
Part :Twelve

AIR MUTLAK DAN MUQOYYAD
Air suci mensucikan yang boleh dipakai tanpa makruh adalah air mutlak, yaitu air yang bebas dari batasan, dan batasan itu ada dua macam: 1)batasan dengan idofah (penyandaran) dan 2)batasan dengan sifat. Air mutlak adalah air yang tidak berubah dan tidak disandarkan pada sesuatu, seperti air hujan, air laut, air sumur dan air sungai.

Dan batasan itu ada dua: adakalanya dengan penyandaran atau dengan sifat, batasan dengan penyandaran seperti: air mawar air kapur, ketika kapur bercampur dengan air dan merubahnya dan menggantinya dari nama mutlak menjadi air kapur.
Yang kedua batasan dengan sifat seperti firman Allah Ta’ala:
{مِنْ مَاءٍ مَهِينٍ} [السجدة:8]
(Kemudian Dia menjadikan keturunannya) dari saripati air yang hina.
Dan firman-Nya


{مِنْ مَاءٍ دَافِقٍ} [الطارق:6]
(Dia diciptakan) dari air yang dipancarkan.
Dan dari kedua air tersebut yang satu disifati dengan hina yang satu dipancarkan.

Jadi: air mutlak yang boleh digunakan untuk bersuci adalah air yang tidak disandarkan pada yang lainnya dan tidak disifati dengan sifat yang membatasinya. (sesuatu yang membatasi) Seperti air memancar (mani) dan yang lainnya.
Kata (الماء) bersifat ma’rifat (telah diketahui) ( yaitu kata) yang ditulis dengan alif dan lam ta’rif. Tidak disebut air mutlak, sebagaimana perkataan ummu Sulaim rodliallahu’anha dalam hadits sohih: wahai rosulallah, sesungguhnya Allah tidak malu dengan kebenaran, lalu apabila seorang wanita mimpi basah apakah dia wajib mandi (janabah)? Maka Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda kepadanya:
(نعم إذا رأت الماء)
Iya jika dia melihat air.
Dan kata ( الماء )di sini berarti air mani.
Jadi air suci mensucikan yang boleh untuk berwudlu adalah: air mutlak yang lepas dari sandaran (idhofah) atau sifat atau tidak ma’rifah (tidak ditulis dengan alif dan lam).
Sehingga seseorang boleh untuk membersihkan diri dan berwudlu dengan (air mutlak seperti) air hujan, Allah Ta’ala berfirman (tentangnya):
{وَأَنزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا} [الفرقان:48]،
dan Kami turunkan dari langit air yang amat bersih (suci mensucikan)
{وَيُنَزِّلُ عَلَيْكُمْ مِنَ السَّمَاءِ مَاءً لِيُطَهِّرَكُمْ بِهِ} [الأنفال:11]
dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu

dan air ini suci pada dirinya dan mensucikan yang lainnya.

Dan termasuk dari air mutlak: adalah air laut, maka menurut jumhur ulama’ BOLEH bersuci dengannya lain halnya dengan pendapat orang terpandainya tabi’in yaitu Sa’id bin Almusayyib rohimahullah, sesungguhnya dia berkata:
أحب إلي أن يتيمم ولا يتوضأ بماء البحر

Saya lebih suka bertayamum dan tidak berwudlu dengan air laut. (beliau) berdalil dengan hadits Abdullah bin ‘Amr secara marfu’*:
(إن تحت البحر ناراً)
Sesungguhnya di bawah laut itu ada api.
*(hadits marfu’ adalah hadits yang sanadnya sampai pada Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam)
Dan perkataan (Sa’id bin Almusayyib di atas) ini bertentangan dengan sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:
(هو الطهور ماؤه…)
Laut itu airnya suci mensucikan…

Dan hadits “dibawah laut itu ada api” mengandung dua penafsiran:

penafsiran pertama:
كأنه يشبه سرعة جريان الماء في البحر وتلاطم الأمواج بسرعة النار
seakan-akan dia itu menyerupai kecepatan aliran air di laut dan gulungan derunya ombak itu (kecepatannya sama) dengan kecepatan api, dan penafsiran yang lain: أن البحر مآله إلى النار bahwa laut itu kembalinya pada api dan dalil tentang hal ini adalah firman Allah ta’ala:
{وَإِذَا الْبِحَارُ سُجِّرَتْ} [التكوير:6]
dan apabila lautan dijadikan meluap
dan pada hari kiamat kejadiannya (memang) seperti itu, adapun sekarang kita berwudlu dengan air laut hanya bertujuan untuk melaksanakan shalat.

HUKUM AIR MUSYAMMAS
Menurut pendapat ulama’ syafi’iyyah air suci mensucikan yang makruh pemakaiannya adalah air mutlak yang tidak disangkal/tidak diragukan suci dan (bisa) mensucikan, akan tetapi pemakaiannaya makruh (dibenci) yaitu air MUSYAMMAS, (lain halnya dengan ) jumhur ulama’ yang tidak memakruhkan pemakaian air musyammas.

Dan (mengenai) air musyammas menurut ulama’ syafi’iyyah, (mempunyai beberapa ketentuan/dowabit) diantaranya:
1)berada dalam suatu wadah dan tersengat matahari dan dia dalam wadah, oleh karena itu air laut, air sungai dan air sumur (tidak termasuk air musyammas), karena (wadahnya) besar dan luas yang (air tersebut) tidak terpengaruh (walaupun tersengat matahari) dan mereka mengatakan: (air musyammas itu jadi musyammas) karena berada dalam suatu wadah.

Yang kedua: berada pada daerah yang beriklim panas bukan beriklim dingin.
Yang ketiga: (hukum makruh) penggunaan nya pada badan bukan pada pakaian
Dan air ini hukumnya menurut ulama’ syafi’iyyah adalah MAKRUH, dan arti makruh adalah
طلب الكف لا على وجه اللزوم بل على وجه الاستعلاء
Diharap meninggalkannya (tidak dalam arti) harus, akan tetapi dalam rangka untuk keutamaan. Dan hukumnya: orang yang meninggalkannya berpahala dan pelakunya tidak dihukum,
Maka barang siapa yang berwudlu dengan air musyammas dia tidak berdosa dan wudlunya sah dan jika shalat maka sah shalatnya.

Dan tentang air musyammas ulama’ syafi’iyyah berdalil dari Atsar dan Nadzor (akal sehat),

1)Adapun atsar: hadis dalam kitab sunan dari (ummul mukminin) ‘Aisyah rodliallahu’anha wa ardhoha: bahwa beliau memanaskan air untuk Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam untuk berwudlu dengannya: maka ketika beliau mengetahui bahwa air tersebut telah dipanaskan beliau bersabda:
(يا حميراء! لا تفعلي فإنه يورث البرص).
Wahai humaira’! jangan kamu lakukan itu (memanaskan air) karena itu bisa menyebabkan penyakit belang.
Dari sahabat Anas bin malik rodliallahu’anhu wa ardlohu berkata:
(نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن التطهر بالماء المشمس).

Nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang kita untuk bersuci dengan air musyammas
Dan dari sahabat Ibnu Abbas rodliallahu’anhu wa ardlohu dari Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(من توضأ بالماء المشمس فأصابه الوضح -أي: البرص- فلا يلومن إلا نفسه).
Barang siapa berwudlu dengan air musyammas lalu terkana penyakit alwadoh yaitu belang, maka jangan menyalahkan kecuali dirinya sendiri

Dan dalam musnad Asysyafi’I dari sahabat Umar bin alkhottob rodliallahu’anhu wa ardlohu bahwa beliau melarang berwudlu dengan air musyammas dan berkata: sesungguhnya dia bisa menyebabkan penyakit belang.

2) Adapun dari Akal sehat (nadhor) mereka berkata: suatu kaidah:
لا ضرر ولا ضرار
Tidak boleh (melakukan sesuatu yang bisa) mencelakakan diri sendiri dan orang lain
Dan Allah ta’ala berfirman:
{وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ}
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS.Albaqarah:95)
sehinngga tidak boleh menggunakan air musyammas kecuali hukumnya Makruh.

وقالوا: الماء المشمس إذا سقطت عليه أشعة الشمس وكان في آنية نحاس أو غيرها فإنها تحدث زهومة تعلو على الماء, فإذا وضع الرجل يده ليتوضأ كانت هذه الزهومة على جلد الإنسان، فيحدث احتباس الدم في جلد الإنسان فيحدث البرص, قالوا: والإنسان مأمور شرعاً أن يتجنب ما يضره.
Mereka berkata: air musyammas itu ketika tersengat matahari sedangkan dia berada pada bejana tembaga (kuningan) atau yang lainnya, maka ada reaksi bau tidak enak yang naik di atas air, maka ketika seseorang meletakkan tangannya untuk berwudlu (dengannya) maka bau tidak enak ini akan menempel pada kulit manusia, dan menahan darah pada kulit manusia dan menyebabkan belang. Mereka mengatakan:
والإنسان مأمور شرعاً أن يتجنب ما يضره
Dan manusia diperintah secara syar’I untuk menghindari hal-hal yang membahayakannya.

TAHQIQ (pendapat yang benar):
Sesungguhnya air musyammas itu TIDAKLAH MAKRUH penggunaannya, dan hadits yang mereka gunakan untuk berdalil itu tidak sah:
1)adapun hadits (ummaul mukminin) ‘Aisyah rodliallahu’anha (bahwa beliau memanaskan air untuk Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam) didalam nya ada (perawi bernama) Kholid bin Isma’il, yang Yahya bin Ma’in rohimahullah berkata tentangnya: KADZAAB WADDO’ (pendusta/pemalsu hadits)(sehingga hadits tersebut adalah hadits palsu)
Dan hadits maudlu’ (palsu) tidak bisa dijadikan hujjah dalam keadaan apapun.

2)Dan hadits Anas bin Malik Rodliallahu’anhu (bahwa nabi shallallahu’alaihi wasallam melarang berwudlu dengan air musyammas) sanadnya lebih gelap dari yang pertama,

3)dan hadits Ibnu Abbas rodliallahu’anhuma ( bahwa barang siapa yang berwudlu dengan air musyammas kemudian terkena al wadoh yaitu belang maka jangan menyalahkan kecuali dirinya sendiri) di dalamnya ada (perawi) Umar bin Sobhin dia adalah Kadzab (pendusta), juga sanadnya terputus pada Simak bin Abbas (sehingga di dalam hadits) tersebut ada dua cacat.

Adapun perkataan mereka: air musyammas itu menyebabkan belang, maka kita komentari: persoalannya berkisar pada kesehatan, bukan pada atsar, dan air musyammas itu air suci mensucikan tidak terhalang (untuk besuci) (dan tidak) berubah sifat suci mensucikannya, maka seseorang BOLEH menggunakan air musyammas untuk berwudlu dengannya karena itu adalah air mutlak, KECUALI jika ditemukan KETERANGAN bawa dia membahayakan badan, maka masalah berhenti pada sekitar MADHOROT, dan ini yang dijelaskan imam AsySyafi’I rohimahullah dalam kitab beliau Al-Um dan berkata:
ولا أكره الماء المشمس إلا من أجل الطب
Dan aku tidak membenci (penggunaan) air musyammas kecuali karena sebab (membahayakan) kesehatan.


maka kita katakan: dengan memuji Allah, ada (suatu masalah dalam fikih) yang mendahulukan masalah kesehatan, maka jika para pakar kesehatan (para dokter) menetapkan bahwa air musyammas itu membahayakan badan dan menyebabkan belang maka kita berpendapat hukumnya HARAM bukan MAKRUH, akan tetapi apabila para dokter mengatakan air musyammas itu tidak membahayakan badan maka kita katakan, hukumnya TIDAK MAKRUH, hukum makruh itu adalah hukum syar’I yang penetapannya membutuhkan dalil, dan ulama’ syafi’iyyah tidak memiliki dalil (tentang hal ini) .
jika memang bisa membahayakan dari sisi medis maka seyogyanya mereka menetapkan hukumnya HARAM bukan MAKRUH karena kaidah yang ada pada kalian:
{وَلا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ} [البقرة:195]
dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan (QS.Albaqarah:95)

لكن قالوا: هذا المرض مظنون وليس مقطوعاً به, والمظنون لا ينبني عليه الجزم في الأحكام, فلا نقول: حرام لأنه ليس يقيناً أنه يورث البرص, لكن يغلب على الظن أنه يورث البرص،
Akan tetapi mereka mengatakan: penyakit (belang akibat menggunakan air musyammas) ini masih prasangka dan belum (dapat di) pasti (kan), dan prasangka tidak bisa dibangun di atasnya hukum yang pasti bahwa bisa menyebabkan belang, akan tetapi diperkirakan dengan penuh prasangka bisa menyebabkan belang.
والرد عليهم بأن كثيراً من الأحكام ينزل غالب الظن فيها منزلة اليقين.

dan bantahan kepada mereka bahwa sesungguhnya kebanyakan dari hukum turun (itu ditetapkan berdasarkan) penuhnya prasangka (dan ) di dalamnya berkedudukan Yakin.

If you want to read part eleven please go to this site…http://hiida.blogspot.co.id/2016/05/part-eleven-matan-abu-syuja.html
Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part threteen MACAM MACAM AIR YANG MAKRUH PENGGUNAANNYA, DAN MACAM-MACAM AIR MENURUT ULAMA’ SYAFI’IYYAH


Evaluasi belajar:
1)apakah yang disebut dengan air mutlak
2)sebutkan dua batasan yang menyebabkan air berubah dari kondisi mutlak!
3)apa makna kata الماء dalam sabda nabi shallallahu’alaihi wasallam نعم إذا رأت الماء ?
4)apa pendapat jumhur ulama tentang berwudlu dengan air laut?
5)mengapa Sa’id bin Almusayyib rohimahullah tidak mau berwudlu dengan air laut?
6)sebutkan dua penafsiran hadits Abdullah bin ‘Amr “Sesungguhnya di bawah laut itu ada api”.!
7) bagaimana pendapat ulama’ syafi’iyyah tentang hukum air musyammas?
8)bagaimana pendapat imam Asy-Syafi’I rohimahullah tentang hukum air musyammas?
9)bagaimana pendapat jumhur ulama tentang hukum air musyammas?
10)bagaimana pendapat penulis tentang hukum air musyammas!
11)sebutkan tiga dowabit ulama syafi’iyyah dalam mendefinisikan arti air musyammas!
12) طلب الكف لا على وجه اللزوم بل على وجه الاستعلاء sebutkan arti definisi makruh dalam ungkapan tadi!
13)atsar-atsar yang dibawakan ulama syafi’iyyah tentang air musyammas bersifat bagaimana?
14)apa arti kaidah لا ضرر ولا ضرار ?
15)sebutkan teori ulama syafi’iyyah tentang proses air musyammas bisa menyebabkan belang!
16)apa alasan penulis jika membahayakan beliau memasukkan hukum air musyammas Haram bukan makruh?
17)bisakah suatu hukum berkedudukan yakin walaupun ditetapkan berdasarkan penuhnya prasangka?
18)apakah pengertian hadits marfu’
19)artikan hadits berikut ini (يا حميراء! لا تفعلي فإنه يورث البرص) Dan bagaimana kedudukan hadits berdasarkan takhrij* dari muallif tentang hadits tersebut!.
*takhrij adalah penilaian ahli hadits terhadap sebuah hadits.
20)artikan hadits berikut ini (نهى النبي صلى الله عليه وسلم عن التطهر بالماء المشمس). dan bagaimana kedudukan hadits berdasarka takhrij penulis terhadap nya!
21) artikan hadits berikut ini (من توضأ بالماء المشمس فأصابه الوضح -أي: البرص- فلا يلومن إلا نفسه) dan bagaimana kedudukan hadits berdasarkan takhrij penulis terhadap nya!

Tidak ada komentar: