menebar kesejukan islam

Senin, 18 Juli 2016

part seventeen matan abu syuja'


Nama Kitab     :Syarah matan Abu Syuja’
Kategori          : Kitab fikih madzhab imam Asy Syafi’I rohimahullah
Muallif                        : Muhammad bin Hasan Abdul Ghoffar rohimahullah
Penerjemah      : Hindra Kurniawan
Situs Asli         :www.islamweb.net
Part                  :seventeen

Bismillahirrohmanirrohim, alhamdulillahirobbil’alamin, washallallah ‘ala nabiyyina muhammadin, waalihi waashhabihi ajma’in amma ba’du.
AIR NAJIS
Jika barang najis jatuh pada air dan mengubah sifat air dari sifat yang tiga: rasa bau dan warna, sama saja air tersebut sedikit atau banyak, maka semua ulama’ sepakat (ijma’) bahwwa air tersebut MENJADI NAJIS (mutanajis), tidak boleh digunakan untuk menghilangkan hadats dan juga tidak boleh untuk (bersuci) menghilangkan najis.
Dan menurut ulama’ syafi’iyyah ada perbedaan pendapat (tentang air yang terkena najis jika air tersebut) sedikit atau banyak, dan letak yang dipermasalahkan adalah antara air itu sedikit atau banyak: yaitu dua qullah, kalau kita memiliki wadah yang berisi air dan kejatuhan kotoran yang najis dan tidak merubahnya maka hukumnya najis menurut ulama’ syafi’iyyah, karena air tersebut jumlahnya sedikit.

Lain halnya jika air tersebut lebih dari dua qullah dan kejatuhan najis dan tidak berubah maka dia tetap Tohur (suci mensucikan).
Dan dalil para ulama’ syafi’iyyah (tentang) pembedaan antara air sedikit dan banyak adalah hadits Abdullah bin Umar rodliallahu’anhuma wa ardlohu berkata Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(إذا بلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث)
Jika air telah mencapai dua qullah maka tidak terpengarauh dengan najis
Dan menurut pendapat yang Rojih hadits ini adalah Sohih, dan dalam pendalilan dengan hadits ini ada (pendalilan) secara MANTUQ (pendalilan selaras dengan lafal hadits/tersurat) dan MAFHUM (pendalilan dari pemahaman seseorang terhadap hadits/tersirat)

-adapun (pendalilah hadits secara) Mantuq adalah: Jika air telah mencapai dua qullah maka tidak terpengarauh dengan najis
Dan jika jatuh padanya najis apa saja maka SECARA MUTLAK TIDAK BISA MEMBUATNYA NAJIS, akan tetapi (para ulama’ sepakat/ijma’) bahwa jika berubah salah satu sifat maka (tetap) menjadi NAJIS.
-adapun (pendalilah hadits secara) Mafhum adalah: jika air kurang dari dua qullah maka hukumnya terjadi perbedaan:
1)pertama: tidak terpengaruh Najis (tetap tohur), sedangkan di sini terpengaruh najis, maka jika air kurang dari dua qullah dan jatuh padanya barang najis walaupun satu tetes air seni, maka menurut ulama’ syafi’iyyah (hukumnya) menjadi najis.

2)yang kedua: hadits sohih dari Abu Huroiroh rodliallahu’anhu wa ardlohu berkata: Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(إذا استيقظ أحدكم من نومه فلا يغمس يده في الإناء حتى يغسلها ثلاثاً)
Jika salah seorang dari kalian terbangun dari tidurnya, maka jangan menceburkan tangannya ke tempat air sampai dia membasuhnya tiga kali
Kemudian menjelaskan masalah dan hikmanya dan bersabda:
: (فإنه لا يدري أين باتت يده)
Karena sesungguhnya dia tidak mengetahui tadi malam kemana saja tangannya (barangkali ke tempat yang ada kotorannya)

Syaik Ahmad Syakir rohimahullah berkata:
Jika terjadi khilaf secara bahasa, maka perkataan imam Asy-Syafi’I rohimahullah adalah HUJJAH karena dia dari arab murni (keturunan Quraisy) dan imam Asy-Syafi’I  rohimahullah berkata:
العلة أنهم كانوا يستطيبون بالحجارة
Letak masalahnya adalah bahwa mereka itu dulu bersuci dengan batu (istijmar), maksudnya mereka dulu bersuci dengan bebatuan, dan bersuci dengan bebatuan membersihkan ain  najis akan tetapi menyisakan bekas, dan ketika tidur berkeringat karena negaranya beriklim panas, maka jika menggaruk Dengan jari-jarinya pada tempat najis, maka akan menempel pada jari-jarinya sesuatu yang najis, dan najis ini sangat sedikit sekali yang tidak mungkin bagi seseorang untuk melihatnya, maka ketika dia berdiri dan tangannya telah tertempel sesuatu yang najis, dan meletakkan tangannya ke tempat air, maka air yang dalam wadah tersebut hukumnya menjadi NAJIS, dan sisi pendalilan dari hadits adalah:TIDAK ADANYA PERINCIAN
Karena Nabi shallallahu’alaihiwasallam TIDAK BERSABDA dalam hadits tersebut:
فإن تغير الماء فلا يجوز استعماله، وإن لم يتغير فيجوز استعماله، بل أطلق وقال: (لا يضع يده)، سواء تغير، أو لم يتغير، فيكون حكمه واحداً وهو: النجاسة.
Jika air tidak berubah maka boleh menggunakannya, jika tidak berubah maka boleh menggunakannya, akan tetapi beliau bersabda dengan MUTLAK: jangan menceburkan tangannya”  (ini berarti) sama saja (hukumnya) baik air tersebut berubah ataupun tidak hukumnya adalah satu yaitu NAJIS.

3)dalil yang ketiga: nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(إذا ولغ الكلب في إناء أحدكم فليغسله سبعاً)
Jika seekor anjing menjilati perabot kalian (piring dll) maka cucilah tujuh kali

dan dalam riwayat yang lain
(إحداهن بالتراب)
“salah satunya dengan tanah”
Atau beliau bersabda:
(طهارة إناء أحدكم إذا ولغ فيه الكلب أن يغسله سبعاً)
“Cara mencuci perabot salah seorang kalian yang dijilat anjing adalah dengan mencucinya tujuh kali”
dan dalam riwayat yang lain:
(فأهرقه)
tumpahkan (air yang ada) padanya

Dan perintah menumpahkan air karena air telah rusak sebab kemasukan barang najis, dan najis ini berasal dari jilatan anjing pada perabot, dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam dalam hadits ini TIDAK BERSABDA: jika air berubah maka buang lah airnya dan jika tidak berubah maka jangan dibuang, (tapi beliau) tidak membedakan, dan ini adalah TITIK PENDALILAN pada hadits ini
الدليل الرابع: حديث الهرة، فقد كان أحد الصحابة يتوضأ من الإناء، فجاءت هرة لتشرب فقرب لها الإناء، فدخلت زوجة ابنه فاندهشت ونظرت إليه، فقال لها: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم)، فوجه الدلالة عند الشافعية من هذا الحديث: أن ولوغ القط في الإناء القليل لا ينجسه، ولو كان نجساً لنجسه، بدليل قوله: (إنها ليست بنجس)،
4)dalil yang ke empat Hadits Al-Hirroh (kucing)
Dulu salah seorang sahabat berwudlu dengan satu gayung, kemudian datang seekor kucing mendekati gayung tersebut (minum dengannya), dan istri anaknya (menantu perempuan) datang dan terkejut melihatnya. Dan Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda :
(إنها ليست بنجس، إنها من الطوافين عليكم)،
Sesungguhnya dia (kucing) tidaklah najis, sesungguhnya dia termasuk hewan yang suka berada di sekitar kalian (datang dan pergi)
Dan sisi pendalilan menurut ulama’ syafi’iyyah pada hadits ini adalah: bahwa jilatan kucing pada air yang sedikit tidaklah (menjadikan air)najis, andaikata najis niscaya (Nabi shallallahu’alaihi wasallam akan mengatakannya)najis, (akan tetapi beliau menjelaskan tidak najis dengan) sabda beliau: Sesungguhnya dia (kucing) tidaklah najis
فمفهوم المخالفة أنه لو كان سؤر القط نجساً، وشربت من الإناء فإنه ينجس سواء تغير أو لم تغير.
Dan MAFHUM MUKHOLAFAH (makna yang dipahami dari hadits secara antonym/kebalikannya) adalah: seandainya bekas minum kucing itu najis, yang mana (dia) minum dari wadah (itu) maka akan menjadi najis, sama saja sedikit ataupun banyak (ternyata tidak demikian).
Mereka mengatakan: ini adalah dalil dari atsar.
Adapun (dalil) dadri NADZOR: jika kita membedakan antara air yang sedikit dan banyak (berlaku kaidah)
أن المشقة تجلب التيسير
Bahwa di mana ada kesulitan maka disitu terdapat kemudahan
Maka ketika menjaga air sedikit itu mudah, maka kita PERKETAT hukumnya (ketika airnya sedikit), sungguh (Allah telah menetapkan) dalam syareat: tentang wajibnya menjaga air kalian dari barang-barang najis, maka jika kalian tidak menjaganya sungguh KETERLALUAN kalian maka hukum menjadi KETAT bagi kalian, dan air ini menjadi najis,
Akan tetapi jika air tersebut banyak, dan menyulitkan kalian untuk menjaganya, maka kami MEMUDAHKAN secara hukum.

Sedangkan para ulama’ Malikiyah berbeda pendapat tentang hal ini, dan mereka mempunyai dalil yang sangat kuat, sampai imam Al-Ghozali rohimahullah (yang beliau bermadzhab syafi’I saja) mengatakan:
ليت الشافعي قال بقول مالك في المياه
Andai saja imam Asy-syafi’I rohimahullah (mau) berpendapat sama dengan pendapat imam malik dalam masalah air (tentu akan sangat bagus).
Dan perkataan ini tidak diambil dengannya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan (tidak muktabar), bahkan para ulama’ syafi’iyyah berpendirian bahwa madzhab syafi’iyyah lah yang benar, yang mana dalil berpihak pada mereka.
Dan ulama’ malikiyah berdalil dengan keumumam sabda nabi shallallahu’alaihi wasalllam
(الماء طهور)
Air itu adalah suci mensucikan
Maksudnya sama saja tohur baik sedikit apalagi banyak(لا ينجسه شيء)Tidak ada sesuatupun yang bisa membuatnya najis

Dan dia bisa mensucikan barang yang najis, maka bagaimana bisa kamu membedakan antara air sedikit dengan yang banyak?
Mereka mengatakan: kalau air sedikit tercampur dengan air seni maka menjadi najis, karena air sedikit menurut kalian, kalau terkena najis (juga) menjadi najis.
Dan akan kita jelaskan bantahan tentang (pendapat malikiyah) ini…, dan dalam masalah ini kita akan perluas dengan membicarakan perbedaan pendapat di dalamnya ,dan akan kita jelaskan bantahan (kami) kepada para ulama’ yang menyelisihinya insya Allah ta’ala.
demikian perkataanku ini, dan aku meminta ampun kepada Allah untuk ku dan untuk mu.
***
Sungguh telah terjadi perselisihan pendapat yang sangat keras diantara para ahli fikih dalam masalah bertemunya air dengan barang najis, diatara mereka:
1) ada yang membedakan antara yang sedikit dan banyak,
2)dan ada yang berpendapat dengan tetap pada konsisi semula yaitu suci mensucikan selama tidak berubah,
3)ada lagi yang berpendapat yang selainnya.
Dan pembahasan dalam khilaf tersebut terdapat perbedaan yang sangat jelas, (yang satu) berdasarkan dalil (yang nyata) sementara yang lain berdasarkan fanatic (madzhab) dan hawa nafsu, maka barang siapa yang dikehendaki oleh Allah kebaikan dia akan DIA akan menjadikannya pandai dalam masalah agama.

AIR NAJIS
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له.
وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله.
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} [آل عمران:102].
{يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا} [النساء:1].
{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلًا سَدِيدًا * يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزًا عَظِيمًا} [الأحزاب:70 - 71].
أما بعد.
فإن أصدق الحديث كتاب الله، وأحسن الهدي هدي محمد صلى الله عليه وسلم، وشر الأمور محدثاتها، وكل محدثة بدعة، وكل بدعة ضلالة، وكل ضلالة في النار، ثم أما بعد.


حديثنا عن القسم الثالث، وسنتحدث عنه باستفاضة، ونتعرض للخلاف مع المالكية والترجيح في ذلك.

Kita telah membicarakan tentang (pembagian) air yang ketiga: dan kita akan membahasnya dengan penjelasan yang luas, karena terjadinya perbedaan pendapat dengan para ulama’ madzhab maliki, dan (akan kita jelaskan) tarjih tentangnya.
3)pembagian ke tiga: air najis, yaitu air yang kecampuran barang najis sama saja (wadah) kecil ataupun besar.
Dan dalil-dalil ini andakata doif, akan tetapi para ulama’ (fikih) sepakat kebenaran (maknaya) yaitu hadits: Ibnu Majah Rodliallahu’anhu bahwa Rosulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
(الماء طهور لا ينجسه شيء إلا ما غير من طعمه أو لونه أو ريحه)
Air itu adalah suci mensucikan dan tidak ada yang bisa membuaynya najis kecuali air yang berubah rasa atau warna atau baunya

Para ahli hadits telah sepakat tentang kedhoifannya, akan tetapi para ahli fikih sepakat kebenarannya secara makna terhadap hadits tersebut: bahwa jika air telah berubah sifat dari sifat-sifatnya, maka perubahan ini berbekas dan mempengaruhi hukum, yaitu menjadi NAJIS.

Jika air itu terkena barang suci seperti sabun, za’faran atau mawar,dan bekas padanya adalah perubahan rasa warna dan bau,maka air tersebut menjadi Tohir (bukan tohur) (lain halnya) bila terkena najis, maka air tersebut akan menjaidi najis, dan perbedaan dari keduanya adalah: bahwa air najis itu bisa membuat najis yang lainnya jika digunakan, (hal ini ) berarti: bahwa seseorang jika ingin berwudlu dengan air sementara kelihatan jelas air yang akan digunakan tersebut najis, maka kita katakana padanya: sesungguhnya pada tempat wudlu (yang terkena najis tersebut) harus di guyur (dilewati) air mutlak, sampai hilang najis tersebut, karena engkau terkena najis.

Akan tetapi jika air (yang akan digunakan untuk berwudlu) adalah tercampur dengan sabun (yang bersifat suci): dan air sabun menurut pendapat ulama’ adalah suci tidak mensucikan, maka (terhadap orang tadi) kita tidak mengatakan (harus membilas) kecuali dia hanya harus mengulangi wudlunya. Dan jika air (sabun tersebut) mengenai pakaianmu atau rambutmu, atau badanmu atau kakimu atau salah satu anggota dari badanmu, maka tidak perlu dibilas, karena (air sabun itu) adalah air suci, dan kamu boleh shalat (karena tidak terkena najis).
أما الثاني: وهو الماء النجس: فإنه إذا أصاب ثوبه وصلى وهو يعلم أن ثوبه قد انصبغ بالماء النجس فإن صلاته لا تصح وهذه ثمرة الخلاف، حيث نقول: يتفقان ويفترقان، فيتفقان في أن الماء الطاهر يتفق مع الماء النجس في عدم صحة الطهارة به لا في رفع الحدث ولا في إزالة النجس، بل لا بد من ماء مطلق خلاف الأحناف، فالأحناف يقولون: بأن المائعات تزيل الأنجاس،
Adapun yang kedua adalah: air najis, maka jika air najis mengenai pakaiannya dan dia shalat padahal dia mengetahui bahwa pakaiannya telah terkena air najis, maka shalatnaya TIDAK SAH dan ini adalah buah dari perbedaan pendapat, kan kami katakan: para ulama’ SEPAKAT dalam DUA hal dan BERBEDA pendapat dalam DUA hal
-sepakat dalam masalah: bahawa air tohir dan air najis keduanya tidak bisa digunakan untuk bersuci baik untuk menghilangkan hadats atau najis, akan tetapi harus dengan air mutlak, lain halnya ulama’ Hanafiyah, mereka mengatakan:  بأن المائعات تزيل الأنجاس bahwa air yang bercampur dengan sesuatu yang suci itu tetap bisa menghilangkan najis
-dan yang benar adalah bahwa keduanya sepakat dalam menghilangkan najis, jika najis tersebut mengenai pakaian atau suatu tempat maka wajib membasuhnya, karena telah terkena najis sehingga tidak sah shalat dengannya, adapun jika badan atau pakaian  terkena air yang tohir maka shalatnya sah jika dia mempunyai wudlu.

Dan tujuan yang dimaksud (dari khilaf) adalah: sah atau tidakkah menghilangkan najis dengan air tohir?
Karena ini adalah pendapat ulama’ hanafiyah, yang di rojihkan oleh syaikh islam rohimahumullah
 Dan khilaf di sini sangat lemah, dan pendapat yang benar adalah pendapat jumhur ulama’:
Bahwa tidak sah menghilangkan najis kecuali dengan air (tohur) bahkan walau dengan matahari, maksudnya: kalau terdapat najis pada pakaian dan matahari menyinarinya dan najis menjadi tidak kelihatan
Maksudnya jika najis itu hilang dengan (perantaraan) barang najis yang lain apakah ini sah atau tidak? Dan pembahasan tentang masalah ini sangat keras sekali, dalam (menggunakan air untuk) menghilangkan najis: apakah barang najis itu tetap najis setelah berubah ain najis (diri najis tersebut) pada ain yang lain, misalnya:
Babi mati pada tempat yang ada airnya, atau tempat yang di dalamnya ada garam, dan ain babi tersebut hilang, dari babi berubah menjadi garam, dan menjadi garam. Dan perubahan ini mungkin terjadi, dan hal tersebut mudah sekali, maka apakah dengan keadaan ini (garam tersebut) suci atau najis? Dan dia ada satu masalah menimbulkan perdebatan (panjang) bukan sepele dan khilaf tentangnya sangat keras.

Allahummanfa’na ma ‘allam tana wa’allimna ma yanfa’una robbi zidna ‘ilma, wala taj’al liddunya akbaro hammina.
Washallallah ‘ala nabiyyina Muhammad walhamdulillahirobbil ‘alamin
Insya Allah Tobe continue part eighteen…




1)apakah yang disebut dengan air mutanajis?
2)menurut ulama’ syafi’iyyah bagaimana hukum air sedikit yang terkena najis?
3) menurut ulama’ syafi’iyyah bagaimana hukum air lebih dari dua qullah yang terkena najis, dan tidak berubah?
4) menurut ulama’ syafi’iyyah bagaimana hukum air lebih dari dua qullah yang terkena najis dan berubah?
5)jelaskan pendalilan mantuq dari hadits : “Jika air telah mencapai dua qullah maka tidak terpengarauh dengan najis”!
6) jelaskan pendalilan mafhum dari hadits : “Jika air telah mencapai dua qullah maka tidak terpengarauh dengan najis”!
7)ketika orang bangun tidur mengapa tidak boleh memasukkan tangannya ke wadah air?
8)mengapa syaikh Ahmad syakir rohimahullah berkata kalau terjadi khilaf secara bahasa maka perkataan imam syafi’I adalah hujjah?
9)bagaimana penjelasan imam syafi’I rohimahullah tentang larangan memasukkan tangan ke wadah air ketika bangun tidur?
10)apa hikmah yang bisa diambil dari pendalilan secara mutlak tentang hadits larangan memasukkan tangan ke wadah saat bangun tidur?
11)bagaimana cara mencuci perabot yang dijilat anjing?
12) Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk menumpahkan air dalam wadah yang dijilat anjing, dan beliau tidak merinci airnya berubah atau tidak, apa pelajaran yang bisa diambil dari hal tersebut?
13)sebutkan mafhum mukholafah tentang hadits kucing menjilat air dalam wadah?
14)apa makna kaidah “أن المشقة تجلب التيسير ?
15)apakah dalil ulama’ malikiyah yang tidak membedakan air sedikit dan banyak?
16)bagaimana pendapat penulis terhadap orang yang berwudlu dengan air sabun?
17) bagaimana pendapat penulis terhadap pakaian yang terkena air sabun?
18) para ulama’ malikiyyah apakah membedakan antara air sedikit dan banyak?
19)bagaimana pendapat para ulama’ malikiyyah tentang hukum ari tohir?
20)bagaimana hukum orang yang shalat sedangkan dia mengetahui pada bajunya terdapat najis?











Tidak ada komentar:

Posting Komentar